Hampir Setahun Berkas Kasus Firli Belum Dinyatakan Lengkap, Ini Respons Polda Metro Jaya
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dinyatakan belum lengkap atau P-21. Padahal, berkas kasus tersebut sudah berjalan hampir 1 tahun.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya masih berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
"Kami pastikan penyidikan perkara a quo masih terus berjalan dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Ade Safri menyatakan, saat ini pihaknya ingin melengkapi dua berkas sekaligus, yakni dugaan pemerasan Firli ke SYL, dan pertemuan keduanya di GOR Tangki, Jakarta Barat.
"Pertama tipikor sebagaimana dalam Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP dan kedua LP tindak pidana terkait Pasal 36 UU KPK," katanya.
Ade Safri mengeklaim, ada kecukupan alat bukti terkait kedua kasus tersebut. Menurutnya, ada empat bukti yang menjerat Firli menjadi tersangka.
"Hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tetapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik subdit tipikor ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.
"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




