ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat pada Senin 19 Agustus

Senin, 19 Agustus 2024 | 07:45 WIB
A
JS
Penulis: Antara | Editor: JAS
Kualitas udara Jakarta.
Kualitas udara Jakarta. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk. Kota ini berada di peringkat kelima dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, mencatatkan indeks kualitas udara (AQI) sebesar 160.

Berdasarkan pemantauan situs IQAir pada Senin (19/8/2024) pukul 05.45 WIB, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi partikel halus PM 2,5 mencapai 68 mikrogram per meter kubik.

Situs yang sama juga mencatat bahwa konsentrasi PM 2,5 di Jakarta saat ini setara dengan 13,6 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

ADVERTISEMENT

Pada waktu yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia ditempati oleh Kampala (Uganda) dengan AQI 179, diikuti oleh Kuwait City (Kuwait) dengan 171, Lahore (Pakistan) 168, Kinshasa (Kongo) 162, dan Jakarta (Indonesia) 160.

Dengan kondisi kualitas udara yang memburuk, masyarakat yang berencana beraktivitas di luar ruangan dianjurkan untuk mengenakan masker, mengurangi kegiatan di luar, dan menutup jendela rumah.

Sementara itu, menurut situs resmi milik Pemprov DKI, udara.jakarta.go.id, dari 31 titik stasiun pemantau kualitas udara (SPKU), terdapat tujuh lokasi yang masuk kategori tidak sehat.

Tujuh lokasi tersebut antara lain di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan AQI 103, Jalan Panjaitan, Jakarta Timur dengan 103, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan 102, Marunda, Jakarta Utara dengan 101, dan beberapa lokasi lainnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa alat-alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara telah teruji dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023, yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara berbasis sensor biaya rendah.

Asep menambahkan bahwa standar ini memastikan alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

"Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 juga menetapkan metode untuk menentukan lokasi pengambilan sampel pemantauan kualitas udara ambien," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon