Tangkap DPO Judi Online, Polisi Sita Uang Rp 16 Miliar
Selasa, 19 November 2024 | 16:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sosok tersebut berinisial A alias M. Selain menangkap pria M, polisi juga menyita Rp 16 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, HE ditangkap di salah satu hotel di salah satu apartemen di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024).
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary mengatakan, A berperan mengumpulkan situs web judi online, mengumpulkan uang setoran, hingga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Kemenkomdigi.
"A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir," ucap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, pihaknya menyita uang hingga Rp 16 Miliar dari A dan istrinya yang sebelumnya ikut ditangkap.
"Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 Miliar," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




