Polisi Gerebek Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama, Omzet Capai Puluhan Juta
Jumat, 28 Februari 2025 | 23:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama. Dalam operasi ini, polisi menangkap Soyib (32), seorang pekerja di rumah potong ayam, yang diduga menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam agar beratnya bertambah sebelum dijual.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengungkapkan, motif pelaku adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dengan teknik ini, berat ayam meningkat melebihi harga eceran tertinggi (HET), sehingga keuntungan bisa mencapai 20–30% per ekor.
"Omzetnya bervariasi. Dalam sehari, Soyib bisa memotong dan menjual sekitar 100 hingga 200 ekor ayam dengan harga Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor," ujar Bima dalam konferensi pers di Kebayoran Lama, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak 2021. Namun, Soyib bukanlah pemilik rumah potong ayam, melainkan hanya pekerja yang belajar dari rekan-rekannya di tempat tersebut.
"Dia sudah lama mengetahui praktik ini. Tekniknya pun dipelajari dari teman-temannya yang lebih dulu bekerja di sini," tambah Bima.
Soyib tidak membuat alat untuk menggelonggongkan ayam. Alat-alat yang digunakan, termasuk selang air dan jarum suntik, sudah tersedia sejak ia mulai bekerja di tempat pemotongan tersebut.
Polisi menangkap Soyib di tempat pemotongan ayam Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB. Dalam penggerebekan ayam gelonggongan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.
Atas perbuatannya, Soyib telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menantinya atas kasus ayam gelonggongan itu, adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




