Penangguhan Penahanan Delpedro Masih Digodok Penyidik Polda Metro
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian masih menimbang permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Delpedro. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Menurut Reonald, penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka. Namun, keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Untuk masalah penangguhan, itu nanti tergantung hasil kajian penyidik. Apakah bisa ditangguhkan atau belum bisa ditangguhkan. Bukan berarti tidak bisa, tetapi tergantung pertimbangan penyidik,” jelasnya.
Reonald menegaskan, penyidik akan menilai permohonan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti serta menghambat jalannya penyidikan.
“Setelah itu akan dipelajari oleh penyidik. Jadi, masih dalam proses. Nantinya, kesimpulan akan ditentukan oleh penyidik,” tambah Reonald.
Dengan demikian, nasib penangguhan penahanan Delpedro masih menunggu keputusan resmi penyidik setelah seluruh pertimbangan hukum selesai dikaji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk
Iran Bantah Tangkap Pilot Jet Tempur AS
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk




