Fakta-fakta Baru Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Diungkap Polisi
Jumat, 12 Desember 2025 | 17:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Pusat memaparkan perkembangan terbaru terkait insiden kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/12/2025), kepolisian menghadirkan tersangka berinisial MW yang merupakan direktur utama (dirut) perusahaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menjelaskan, MW diduga dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan korban jiwa. Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
“Waktu kejadian adalah pada tanggal 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.15 atau 12.20 WIB. Hal ini sesuai dengan keterangan para saksi, yaitu Saudara Hermanto, Supri, Wahyu, dan saksi kunci. Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Ini adalah hari keempat,” ungkap Susatyo.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika empat tumpukan baterai drone berkapasitas 30.000 mAh jatuh dan menimbulkan percikan api. Di ruangan tersebut juga terdapat berbagai baterai lainnya, termasuk baterai rusak dan baterai yang sedang digunakan.
Percikan api kemudian menyambar tumpukan baterai dan memicu kebakaran besar di lantai satu, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping yang digunakan untuk menyimpan baterai lithium polimer (LiPo).
“Faktor pemicu langsungnya lagi adalah baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, terdapat enam sampai tujuh baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” jelas Susatyo.
Polisi juga menyoroti manajemen perusahaan, terutama terkait penyimpanan bahan berbahaya. Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan SOP penyimpanan baterai mudah terbakar. Selain itu, baterai rusak, baterai bekas, dan baterai layak pakai tidak dipisahkan.
“Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” paparnya.
Selain pelanggaran penyimpanan, polisi juga menemukan tidak adanya sistem keselamatan gedung yang memadai. Gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi.
“Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, tetapi digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” tambah Susatyo.
Hasil gelar perkara menunjukkan konsistensi antara keterangan saksi dan ahli bahwa sumber kebakaran berasal dari ruang inventory di lantai satu. Polisi juga menyebut MW tidak membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, tidak memberikan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk baterai LiPo.
“Sebagaimana kita mengetahui bahwa 22 korban tersebut umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




