Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di H Nawi Cilandak
Selasa, 3 Maret 2026 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penyegelan permanen terhadap sebuah lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak. Tindakan tersebut diambil karena pengelola belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menjelaskan bangunan tersebut sejak awal tidak mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siap Tindak Tegas Lapangan Padel Tidak Miliki Izin PBG
“Karena belum memiliki izin dan tetap beroperasi, hari ini kami tetapkan sebagai penyegelan tetap hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/3/2026) dikutip dari Antara.
Andy menyebutkan, penyegelan ini merupakan segel ulang. Sebelumnya, penyegelan pertama telah dilakukan oleh pihak kecamatan pada November 2025.
Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penyegelan.
Sudin Citata Jakarta Selatan sebelumnya juga telah memberikan tahapan administratif, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, SP3, hingga penyegelan awal.
Pemkot Jaksel menyatakan kemungkinan pembukaan segel dapat dipertimbangkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Apabila persyaratan tidak dipenuhi, pembongkaran dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Dalam mekanismenya, pemilik bangunan diwajibkan membongkar secara mandiri karena bangunan merupakan aset pribadi.
Andy mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan aspek perizinan serta kondisi lingkungan sebelum membangun fasilitas komersial.
“Meski berada di zona komersial, pelaku usaha tetap harus menjaga ketenteraman dan ketertiban warga sekitar,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Jaksel juga tengah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan guna memastikan seluruhnya mematuhi aturan tata ruang dan perizinan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
Ribuan Warga Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




