ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di H Nawi Cilandak

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:31 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ilustrasi raket padel.
Ilustrasi raket padel. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penyegelan permanen terhadap sebuah lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak. Tindakan tersebut diambil karena pengelola belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menjelaskan bangunan tersebut sejak awal tidak mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siap Tindak Tegas Lapangan Padel Tidak Miliki Izin PBG 

“Karena belum memiliki izin dan tetap beroperasi, hari ini kami tetapkan sebagai penyegelan tetap hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/3/2026) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Andy menyebutkan, penyegelan ini merupakan segel ulang. Sebelumnya, penyegelan pertama telah dilakukan oleh pihak kecamatan pada November 2025.

Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penyegelan.

Sudin Citata Jakarta Selatan sebelumnya juga telah memberikan tahapan administratif, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, SP3, hingga penyegelan awal.

Pemkot Jaksel menyatakan kemungkinan pembukaan segel dapat dipertimbangkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Apabila persyaratan tidak dipenuhi, pembongkaran dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Dalam mekanismenya, pemilik bangunan diwajibkan membongkar secara mandiri karena bangunan merupakan aset pribadi.

Andy mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan aspek perizinan serta kondisi lingkungan sebelum membangun fasilitas komersial.

“Meski berada di zona komersial, pelaku usaha tetap harus menjaga ketenteraman dan ketertiban warga sekitar,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Jaksel juga tengah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan guna memastikan seluruhnya mematuhi aturan tata ruang dan perizinan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

JAKARTA
Lagi, Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel karena Tak Berizin

Lagi, Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel karena Tak Berizin

JAKARTA
Pemprov Jakarta Minta Pemilik Bongkar Atlas Padel di Kembangan

Pemprov Jakarta Minta Pemilik Bongkar Atlas Padel di Kembangan

JAKARTA
Pemprov Jakarta Tindak 206 Lapangan Padel, Terbanyak di Jaksel

Pemprov Jakarta Tindak 206 Lapangan Padel, Terbanyak di Jaksel

JAKARTA
Pemprov Jakarta Siap Tindak Tegas Lapangan Padel Tidak Miliki Izin PBG

Pemprov Jakarta Siap Tindak Tegas Lapangan Padel Tidak Miliki Izin PBG

JAKARTA
185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Kantongi PBG, Bakal Dibongkar?

185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Kantongi PBG, Bakal Dibongkar?

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT