ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Urgensi Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Wamenaker

Rabu, 18 Januari 2023 | 22:49 WIB
AF
FH
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: FER
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noer, saat berdiskusi di kantor B Universe, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noer, saat berdiskusi di kantor B Universe, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan stabilitas ekonomi menjadi urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.

"Iya sesuai dengan apa yang dikeluarkan pemerintah, Perpu Cipta Kerja ini kan untuk menciptakan kestabilan dari soal pekerja dan upah ya. Ada aturan aturan itu di ketenagakerjaan. Mudah-mudahan ini adalah turunan-turunannya memang berkesinambungan sehingga Peppu Cipta Kerja ini bisa menjadi penyangga untuk produk undang-undang kedepannya," kata Afriansyah Noor, di kantor B Universe, Rabu (18/1/2023).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noer (tengah), Wakil Direktur Utama Apreyvita D Wulansari (kanan), dan Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, saat diskusi mengenai masalah Ketenagakerjaan menghadapi isu resesi 2023 di kantor B Universe, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noer (tengah), Wakil Direktur Utama Apreyvita D Wulansari (kanan), dan Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, saat diskusi mengenai masalah Ketenagakerjaan menghadapi isu resesi 2023 di kantor B Universe, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 

Wamenaker Afriansyah Noor menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga berperan menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan pengupahaan.

ADVERTISEMENT

"Sebanya, karena memang kemarin kan ada PP nomor 36. PP ini kita buat adalah Perppu nomor 2 tahun 2022, sehingga apa yang dikhawatirkan untuk menjaga stabilitas inflasi nantinya terjaga dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini," tambahnya.

Menurut Afriansyah, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai payung hukum mengantisipasi dampak dinamika terhadap ekonomi global.

Namun, pro dan kontra gejolak Perppu Cipta Kerja terus bergulir. Wamenaker turut berharap adanya keterbukaan komunikasi yang baik terjalin dengan pihak buruh maupun pengusaha.

"Sementara kita dari pemerintah menjaga stabilitas antara buruh dan manajemen, ini biar berkesinambungan berjalan dengan baik oleh karena itu kita juga berharap pihak pihak buruh bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah, terutama mediator ini pemerintah, mudah-mudahan ini nanti buruh dan pihak manajemen akan kita pertemukan kembali," kata Afriansyah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon