ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK: Modal Bursa Karbon Minimal Rp 100 M, Tidak Boleh Utang

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:54 WIB
MF
FB
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: FMB
Ilustrasi Bursa Karbon.
Ilustrasi Bursa Karbon. (Beritasatu.com/Feriawan Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Aturan ini bertujuan menjadi panduan dan acuan bagi pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon oleh penyelenggara pasar.

POJK Bursa Karbon ini adalah respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang meminta regulasi lebih lanjut mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Penyusunan POJK ini telah melalui tahap konsultasi dengan Komisi XI DPR RI sesuai ketentuan UU P2SK.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam program pengendalian perubahan iklim dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta untuk mempersiapkan dasar hukum nasional dalam mencapai target emisi GRK tersebut.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Siapkan Sistem Registri Perdagangan Karbon

OJK Siapkan Sistem Registri Perdagangan Karbon

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon