ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Sandiaga bukan urusan Pertamina

Selasa, 21 Desember 2010 | 19:29 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
PT Pertamina (Persero) mengajak generasi muda untuk menjadi agen perubahan lingkungan dengan mengambil peran dalam menjaga keberlanjutan. Aksi nyata tersebut terangkum dalam kegiatan Pertamina Energizing Your Action, yang digelar hari ini, Sabtu (17/6) di Jakarta
PT Pertamina (Persero) mengajak generasi muda untuk menjadi agen perubahan lingkungan dengan mengambil peran dalam menjaga keberlanjutan. Aksi nyata tersebut terangkum dalam kegiatan Pertamina Energizing Your Action, yang digelar hari ini, Sabtu (17/6) di Jakarta (Pertamina)

Pertamina akan menyelesaikan sisa pembayaran, setelah urusan Sandiaga Uno dengan Edward Suryajaya selesai.

Pertamina tidak mau diseret-seret dalam kasus sertifikat bodong lahan pembanguan depo Pertamina di Balaraja Tangerang, karena kasus itu merupakan sengketa internal PT Pandan Wangi Sekartaji.
 
Pernyataan itu disampaikan oleh M. Harun, Vice President Corporate Communication Pertamina, menanggapi pemberitaan kasus sertifikat bodong yang menyeret pengusaha muda, Sandiaga Salahuddin Uno dan Direktur SIMA, Edward Suryajaya.
 
"Mereka memang punya urusan dengan kami terkait pembatalan pembangunan depo Pertaminan di [Balaraj] sana, tapi kasus sertifikat bodong itu adalah murni perselisihan antara Edward dan Sandiaga," kata M. Harun kepada wartawan beritasatu.

Urusan dengan Pertamina kata Harun, menyangkut pembayaran ganti rugi atas pembatalan proyek tersebut. Pertamina harus membayar ganti rugi atas pembatalan proyek tersebut yang nilainya Harun lupa.

"Urusan kami,  dalam proses negosiasi itu, kami punya kewajiban membayar mereka. Kami baru bayar separuh, sisanya akan dibayarkan kepada mereka kalau masalah di antara mereka sudah selesai," kata Harun.
 
Pertamina kata Harun karena itu meminta Sandiaga dan Edward untuk segera menyelesaikan sengekta di antara mereka agar urusan dengan Pertamina bisa segera diselesaikan. "Kami akan selesaikan kewajiban kita dengan syarat mereka harus menyelesaikan dulu urusan di antara mereka," kata Harun.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Masardi kemarin mendesak Bareskrim Mabes Polri segera menjelaskan kasus pembangunan depo minyak Balaraja tersebut, karena sudah terkatung-katung cukup lama. "Bareskrim Mabes Polri harus segera jelaskan ke masyarakat, apalagi saya dengar yang bersangkutan [Sandiaga Uno] sudah dicekal tanggal 18 Desember 2010," kataAdhie [lihat "Sandiaga bantah mangkir dari pemeriksaan polisi"].

Mantan juru bicara Presiden Gus Dur itu mengatakan, inilah saatnya momentum bagi Polri untk membuktikan kepada masyarakat, Polri bukan alat penguasa. Apalagi, sampai sekarang Sandiaga Uno terus mangkir dari panggilan kepolisian. "Sandi ditengarai pengusaha muda yang dekat dengan kekuasaan," kata Adhie.
 
Kasus ini berawal dari rencana pembangunan depo minyak Pertamina di Balaraja, yang dikerjakan PT Pandan Wangi tapi batal dilaksanakan. Karena pembatalan tersebut, PT Pandan Wangi menuntut ganti rugi US$ 12,8 juta. Pertamina menyetujui tapi mengajukan syarat:  PT Pandan Wangi harus menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi pembangunan depo tersebut.

Belakangan diketahui, sertifikat yang diserahkan PT Pandan Wangi ternyata bodong alias palsu. Itu diketahui setelah Pertamina hendak membayar sisa ganti rugi kepada PT Pandan Wangi sebesar US$ 6,4 juta.
 
 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon