ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perguruan tinggi swasta minta pembebasan pajak

Selasa, 28 Juni 2011 | 14:20 WIB
SW
B
Penulis: Susilo Wardhani | Editor: B1

Selama ini sebagai lembaga nirlaba, PPN dan pajak badan PTS disamakan dengan perusahaan komersil.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta [APTISI] meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar seluruh perguruan tinggi swasta dikenai pembebasan pajak karena perguruan tinggi merupakan lembaga nirlaba.
 
"Perguruan Tinggi Swasta adalah lembaga nirlaba, maka kami harap bisa dibebaskan pajaknya," kata Ketua APTISI Suharyadi pada silaturahmi APTISI dengan presiden SBY di Istana Negara, hari ini.
 
Suharyadi mengatakan dana yang selama ini digunakan untuk membayar pajak akan dipergunakan untuk pengembangan perguruan tinggi jika pemerintah menyetujui usulan APTISI tersebut.
 
Selama ini PTS hanya mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedangkan untuk pajak badan atau Pajak Penghasilan Pasal 25, PTS tetap dikenakan seperti lembaga umum lainnya.
 
"Nah ini yang kami minta ada pembebasan atau potongan, sehingga dananya bisa kami gunakan untuk pengembangan fasilitas di kampus-kampus," kata dia.
 
Menanggapi hal itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak langsung memberikan persetujuan, namun meminta agar jajaran kementeriannya mengkaji permintaan itu.
 
 "Saya mencatat usulan APTISI dan  saya perintahkan menteri mengkajinya. Tentu kewajiban pemerintah untuk membantu semua pihak. Tapi saya kurang senang obral janji. Jadi silahkan dikaji dulu, mana yang bisa diberikan melalui regulasi," kata SBY.
 
Pungutan liar
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh meminta masyarakat unutk melaporkan bila ada pungutan yang dikenakan dalam penerimaan siswa baru untuk sekolah tingkat dasar, yakni SD dan SMP Negeri.
 
 "Untuk pendidikan dasar, SD dan SMP Negeri, tidak tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru," kata Nuh di sela-sela acara tersebut.
 
Dia menambahkan, ketentuan itu juga sudah dikoordinasikan dengan kementerian Agama yang juga bertanggungjawab untuk memfasilitasi pendidikan dasar.
 
Nuh mengatakan, di semua daerah akan dibentuk posko pengaduan selama penerimaan siswa baru yang berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat kalau ada pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

"Jadi kalau di SD mana ada [pungutan liar], tolong laporkan, dimana saja, sekolah negeri dimana saja, kami akan berikan tindakan, uang pungutan akan kami kembalikan," tegas Nuh.
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon