ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengamat: Indonesia Harus Tiru Denmark Hapus Cukai Minuman Ringan

Rabu, 1 Mei 2013 | 16:02 WIB
I
B
Penulis: INA | Editor: B1
Ilustrasi minuman berkarbonasi.
Ilustrasi minuman berkarbonasi. (Freedigitalphotos/ Naypong)

Jakarta - Pemerintah Denmark akhirnya mencabut aturan cukai terhadap minuman soda yang sudah berlaku selama 83 tahun. Kebijakan yang dikeluarkan pada 1930 itu dinilai merugikan ekonomi nasional negeri itu, terutama menyangkut ketenagakerjaan. Penghentian cukai itu akan efektif mulai 2014.

Menanggapi langkah Pemerintah Denmark itu, peneliti Lembaga Katalog Indonesia, Andriea Salamun mengatakan, sikap tersebut patut diapresiasi. Denmark, lanjut Andriea, adalah negara pelopor percukaian minuman ringan, dengan salah satu cukai tertinggi pada minuman ringan di Eropa. Pemerintah Indonesia menurutnya sebaiknya belajar dari pengalaman Denmark yang menghapus kebijakan cukai minuman ringan, karena jelas merugikan ekonomi nasional terkait ketenagakerjaan.

"Fakta bahwa sektor industri nasional kita, seperti industri minuman bersoda dan industri hasil tembakau, adalah sektor industri yang mempekerjakan banyak orang (padat karya). Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu pro poor, pro job, and pro growth," katanya di Jakarta, Rabu (1/5).

Menurut Andriea lagi, keputusan Pemerintah Denmark tersebut merupakan bagian dari kebijakan dalam mengembangkan ekonomi nasional yang juga terkena dampak dari krisis ekonomi Eropa. Isu tenaga kerja merupakan hal yang sensitif di Denmark, mengingat angka pengangguran mulai menunjukkan peningkatan pasca krisis. Sebelumnya, Denmark telah menghapus Cukai Lemak Jenuh dan menghentikan Cukai Gula. Ini jelas menunjukkan bahwa biaya dan efek negatif lain dari cukai semacam itu lebih tinggi daripada manfaat yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

"Karena cukai minuman bersoda, Denmark kehilangan 5.000 tenaga kerja, dan (mengalami) kerugian ekonomi di daerah perbatasan karena para konsumen soda kemudian pergi ke Jerman dan Swedia untuk mendapatkan minuman bersoda dengan harga yang jauh lebih ringan," ungkap seorang pejabat Pemerintah Denmark, seperti dikutip Andriea.

Sementara, lanjut Andriea, pemerintah Indonesia sendiri sampai saat ini masih "keukeuh" akan mengenakan cukai bagi minuman ringan bersoda untuk menggenjot penerimaan negara. Dalam hal itu, ia menilai pemerintah arogan dengan tidak memperhitungkan secara matang keberlangsungan industri nasional.

"Pemerintah ekspansi cukai, tetapi tidak pernah memperjuangkan eksistensi industri nasional. Padahal yang paling penting adalah sustainability industri," tegas Andriea.

Sebelumnya, riset yang pernah dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi UI, Februari lalu, menyatakan bahwa tarif cukai Rp3.000 per liter pada minuman ringan berkarbonasi akan mengurangi penjualan produk hingga Rp5,6 triliun, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah keseluruhan produksi ekonomi Indonesia sebesar Rp12,2 triliun. Tarif cukai Rp3.000 per liter pada minuman ringan berkarbonasi itu dinilai akan mengurangi pemasukan pemerintah dari penerimaan pajak tak langsung sebesar Rp710 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon