ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Indosat-IM2 Bakal Ancam Pertumbuhan Internet

Selasa, 9 Juli 2013 | 21:42 WIB
FN
YD
Penulis: Farid Nurfaizi | Editor: YUD
Ilustrasi jaringan internet.
Ilustrasi jaringan internet. (EPA/ANDREW Gombert)

Jakarta – Kasus Indosat-IM2 dipandang bisa merembet kepada anjloknya industri penyedia jasa internet (internet service provider/ISP).

Ketidakpastian hukum iklim bisnis ini akan semakin kusut. Sehingga pertumbuhan bisnis ISP yang diperkirakan sebesar 25% sampai 30% di tahun 2013 tidak tercapai.

Sekretaris Jendral Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), A.Sapto Anggoro mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dianggap mampu memberikan ketidakpastian hukum di bisnis ISP.

"Terdapat 16 ISP yang memiliki model bisnis sama seperti Indosat-IM2, artinya kalau IM2 kalah dipersidangan, maka 16 ISP ini juga terancam gulung tikar," jelas dia usai acara diskusi kasus IM2 dan Indosat di Jakarta, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

Sapto mengatakan, sejumlah perusahaan ISP, seperti Biznet, Centrin, JetCom, dan Cyberindo Aditama (CBN) memiliki kerjasama seperti Indosat-IM2, yakni model bisnis antara penyelanggara jaringan dengan penyelanggara jasa.

Perusahaan ISP tersebut memilki pelanggan korporasi yang besar. Dengan kata lain, kasus IM2-Indosat menimbulkan kebingungan pelanggan korporasi ISP.

Lebih lanjut dia berpendapat, ketidakpastian hukum membuat kebanyakan anggota APJII mempertimbangkan pengembalian lisensi penyelengaraan ISP kepada Kemkominfo. Tercatat, saat ini APJII memiliki anggota sekitar 284 perusahaan ISP.

Pada tahun 2012, anggota APJII dikenakan kewajiban pembayaran PNBP berupa BHP Jastel dan USO sebesar 1,75% dari pendapatan kotor. Pada tahun 2012, total PNBP dari ISP yang masuk ke kas pemerintah hampir mencapai Rp 1,8 triliun

"Ya, logikanya kalau semua anggota kami mengembalikan lisensi, negara kehilangan PNBP sekitar Rp 1,8 triliun. Selain itu, prediksi pertumbuhan industri bisnis ISP yang mencapai 25%-30% akan terhambat," jelas dia.

Seperti diketahui, Mantan Dirut IMT Indar Atmanto divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Indar dianggap seolah-olah melakukan kerjasama penggunaan jaringan akses internet broadband, padahal menggunakan frekuensi 2,1 FGHz milik Indosat.

Di sisi lain, Majelis hakim menilai Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,35 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon