ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perusahaan Garmen Korsel Minta Upah Pekerja Tak Dinaikkan

Kamis, 14 November 2013 | 13:06 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Anggota TNI dan Polisi berjaga saat unjuk rasa buruh yang dihadang sejumlah ormas di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Kamis (31/10).
Anggota TNI dan Polisi berjaga saat unjuk rasa buruh yang dihadang sejumlah ormas di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Kamis (31/10). (Antara/Paramayuda)

Jakarta - Perusahaan garmen padat karya asal Korea Selatan (Korsel) yang disebut Korea Garment Manufacturer's Association in Indonesia (Koga), yang beranggotakan 300 perusahaan di seluruh Indonesia yang mempekerjakan 500.000 orang pekerja meminta pemerintah Indonesia agar upah minimum tahun 2014 tidak dinaikkan bagi mereka. Sebab, perusahaan-perusahaan itu tak sanggup membiayai upah kalau dinaikkan lagi tahun 2014.

Hal itu disampaikan Ketua Koga, Do Woon Bae, dalam pertemuan dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Irianto Simbolon, di Gedung Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (14/11). Turut hadir dalam pertemuan itu adalah Dubes Korsel untuk Indonesia, Kim Young Sun, serta sejumlah pemimpin perusahaan Korsel di Indonesia.

Do Woon Bae mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 untuk perusahaan padat karya sebesar Rp 1.978.789 membuat 15 perusahaan garmen di Cakung, Jakarta Timur harus ditutup serta mengurangi karyawan sebanyak 24.306 dari total karyawan 70.293 orang wilayah Cakung. "Bapak Dirjen, kami dari Koga se-Jabotabek sangat serius menyampaikan masalah pengupahan ini," pinta Do Woon Bae.

Ia menambahkan, secara aktual seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan garmen merasa khawatir dan gelisah memikirkan tempat bekerja mereka akan ditutup karena perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawannya.

ADVERTISEMENT

Sementara Kim Young Sun menambahkan, kerjasama Indonesia-Korsel sudah berlangsung 40 tahun, dan jumlah perusahaan Korsel di Indonesia saat ini sebanyak 2.200 perusahaan. "Itu menandakan kita sudah bekerjasama dengan baik dan semoga akan terus membaik dan maju lagi," kata Kim Young Sun.

Menurut Kim Young Sun, unjuk rasa buruh akhir-akhir ini terutama pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu sungguh meresahkan banyak perusahaan Korsel di Indonesia. Ada sejumlah aset perusahaan di Cakung dirusak oleh para pengunjuk rasa. "Kalau unjuk rasa seperti ini diteruskan, sungguh menyusahkan pihak perusahaan," kata dia.

Kim Young Sun menambahkan, kalau upah minimum dinaikkan lagi tahun 2014, maka tidak mungkin banyak lagi perusahaan garmen asal Korsel akan ditutup. "Seperti perusahaan garmen di wilayah Bogor akan siap ditutup kalau upah minimum dinaikkan lagi. Di wilayah Bogor ada 50 perusahaan garmen asal Korsel," kata Kim Young Sun dengan nada serius.

Pada kesempatan itu, Irianto Simbolon, menegaskan, yang berunjuk rasa saat ini hanya sebagian kecil buruh dan pemerintah Indonesia tidak akan membiarkan unjuk rasa yang menghabat kinerja semua perusahaan. Oleh karena itu, Irianto meminta pihak Korsel agar menambah investasi di Indonesia dan jangan melakukan pemutusan hubungan kerja. "Apalagi sampai menutup perusahaan, tolong jangan terus dilakukan," pinta Irianto.

Menurut Irianto, dalam rangka melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian. Daerah upah minimum di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), kata Irianto, kenaikkan upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya.

Irianto menambahkan, penetapan upah minimum didasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. "Upah minimum diarahkan pada pencapaian KHL," kata dia. Pencapaian KHL dimaksud merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.

Untuk pencapaian KHL, tambah Irianto, Gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL perusahaan industri padat karya tertentu dan perusahaan lainnua dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.

Bagi daerah yang upah minimumnya di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya lebih besar dari upah minimum untuk tahun berikutnya, mengacu pada pentahapan pencapaian KHL. Bagi daerah yang upah minimumnya sama atau di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya tidak lebih besar dari upah minimum tahun sebelumnya, Gubernur menetapkan besarnya upah minimum harus didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Sementara Direktur Pengupahan dan Jamsos Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans Wahyu Widodo mengatakan, sesuai UU Tenaga Kerja penanggguhan pelaksanaan pengupahan bisa dilakukan yang terpenting sesuai dengan ketentuan seperti adanya laporan keuangan perusahaan memang tak memungkinkan untuk melaksanakan upah yang telah ditetapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon