ESDM: Jika MK Kabulkan Uji Materiil, Pertambangan Mineral RI Tak Punya Visi
Selasa, 25 Februari 2014 | 15:56 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Indonesia tidak akan mempunyai visi di sektor pertambangan mineral, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan menegaskan pasal-pasal tersebut secara jelas menyatakan larangan ekspor mineral mentah.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi apabila MK mengabulkan. Kita enggak punya visi lagi. UU (Minerba) itu dibuat tegas. Jangan memelintirkan pasal 103. Kalau MK mengabulkan maka menyedihkan sekali," kata Sukhyar dalam acara diskusi bertema 'Apa kabar Minerba 2014' di Jakarta, Selasa (25/2).
Sukhyar menuturkan, UU Minerba mengamanatkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter) paling lambat lima tahun sejak diundangkan. Artiannya, smelter harus terwujud pada 2014.
Namun menurut Sukhyar, amanat UU itu belum sepenuhnya terwujud sehingga pemerintah memberi relaksasi hingga tiga tahun ke depan. "Bangsa ini butuh pemaksaaan. Dikasih waktu 5 tahun enggak ada hasilnya. Makanya kami berikan relaksasi selama 3 tahun lagi," ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan perusahaan pertambangan mengajukan uji materi UU Minerba ke MK. Mereka menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengimplementasikan Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba. Menurut mereka, kedua pasal tersebut diartikan pemerintah sebagai larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan sejak 12 Januari 2014.
Adapun bunyi Pasal 102: "Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara".
Sedangkan bunyi Pasal 103:
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




