ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Utang Pajak Tak Dibayar, Kanwil DJP Riau Sita Aset Senilai Rp 1,9 Miliar

Kamis, 4 April 2024 | 07:08 WIB
ER
AD
Penulis: Effendi Rusli | Editor: AD
Proses penyitaan mobil dari wajib pajak yang belum melunasi utang pajak yang ke Kanwil DJP Riau.
Proses penyitaan mobil dari wajib pajak yang belum melunasi utang pajak yang ke Kanwil DJP Riau. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Sebanyak 23 aset disita oleh juru sita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau. Seluruh aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,95 miliar. Proses penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2024 SILAM. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau.

Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau menjelaskan, aset yang disita yakni 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong.

Apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " kata Bambang, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sita serentak ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

MULTIMEDIA
DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI
Bapenda Banten Turun ke Warga Door to Door Edukasi Pajak Kendaraan

Bapenda Banten Turun ke Warga Door to Door Edukasi Pajak Kendaraan

BANTEN
DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta Per 6 April 2026

DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta Per 6 April 2026

EKONOMI
H+3 Lebaran, 8,87 Juta Wajib Pajak Tercatat Laporkan SPT Tahunan

H+3 Lebaran, 8,87 Juta Wajib Pajak Tercatat Laporkan SPT Tahunan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon