ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta Per 6 April 2026

Selasa, 7 April 2026 | 12:08 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Coretax Dirjen Pajak.
Coretax Dirjen Pajak. (Antara/Ant)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta hingga 6 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan total pelaporan tersebut mencapai 10,852 juta SPT.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10,852 juta SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

Jika dirinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9,468 kita Selain itu, terdapat 1,145 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk pelaporan SPT dengan tahun buku berbeda (tidak Januari-Desember), DJP mencatat sebanyak 2.223 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Pada sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga 6 April 2026, tercatat sebanyak 17,758 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi.

Jumlah tersebut terdiri atas 16,688 juta wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga batas waktu tersebut.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan perbaikan sistem akan dilakukan untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT yang marak ditemukan di media sosial.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pelaporan SPT Tembus 13,59 Juta, Aktivasi Coretax Capai 19,5 Juta

Pelaporan SPT Tembus 13,59 Juta, Aktivasi Coretax Capai 19,5 Juta

EKONOMI
DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

EKONOMI
Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi

Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
Belum Lapor SPT Tahunan 2025? Segini Dendanya jika Lewat 30 April

Belum Lapor SPT Tahunan 2025? Segini Dendanya jika Lewat 30 April

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon