MDA Lanjutkan Langkah Strategis Wujudkan Produksi Emas Pertama di 2026
Jumat, 13 September 2024 | 18:29 WIB
Belopa, Beritasatu.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) berkomitmen melanjutkan langkah strategis dalam proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan. Belum lama ini, MDA mengadakan sosialisasi tahap pertama terkait kegiatan prakonstruksi, yang dihadiri pemilik dan penggarap lahan yang belum dibebaskan, perwakilan MDA, pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan, serta aparat penegak hukum dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa MDA akan terus melakukan kegiatan prakonstruksi sambil menyelesaikan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi. Hal ini agar target produksi emas pertama pada 2026 bisa tercapai dan manfaat investasi dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
“MDA telah beberapa kali mengadakan mediasi dengan pemilik lahan, tetapi masih menghadapi tantangan terkait tingginya permintaan harga. Sebagai langkah strategis, MDA menempatkan dana khusus di Bank Mandiri KCP Belopa untuk pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh yang belum dibebaskan,” ujar External Relations Manager MDA, Yudhi Purwandi dalam siaran pers, Jumat (13/9/2024).
Penilaian ganti rugi ini berdasarkan hasil riset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini menunjukkan kesiapan dan komitmen MDA dalam menyelesaikan pembebasan lahan, sehingga para pemilik atau penggarap yang ingin segera menerima pembayaran dapat melalui proses dengan cepat. Sementara proses tersebut berlangsung, MDA tetap melanjutkan kegiatan operasional di wilayah kontrak karya MDA.
MDA optimistis proyek Awak Mas akan memberikan kontribusi jangka panjang bagi Kabupaten Luwu, tidak hanya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga dengan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Harapannya, proyek ini dapat menjadi salah satu pilar kemajuan daerah, khususnya dalam kondisi ekonomi Luwu yang membutuhkan inovasi dan terobosan,” tambah Yudhi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu, Muh Hendra menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui musyawarah. Ia menjelaskan bahwa harga ganti rugi telah ditentukan oleh tim penilai KJPP.
"Jika negosiasi menemui jalan buntu, langkah terakhir adalah menyelesaikannya melalui pengadilan, di mana keputusan tersebut harus diterima oleh kedua belah pihak. Harga bisa berubah dari kesepakatan awal atau kembali ke harga dasar yang ditetapkan oleh KJPP," jelas Hendra.
Yudhi menambahkan bahwa land clearing tetap dapat dilaksanakan oleh MDA meskipun proses hukum sedang berlangsung.
Lebih lanjut Kepala Teknik Tambang MDA Mustafa Ibrahim menyatakan bahwa perusahaan akan terus melakukan pendekatan terbaik dan terbuka, dengan harapan semua proses dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap proyek ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat serta membuka lapangan kerja dan peluang peningkatan ekonomi,” ujarnya.
MDA yakin bahwa dengan dukungan dari masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, proyek ini akan berhasil mencapai tujuannya dan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




