Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Masih Buru 1 Pelaku
Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Kepolisian masih memburu satu pelaku terkait kasus pencabulan tujuh laki-laki di Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa (8/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, sosok pelaku tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan pengurus di panti asuhan. "Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Ade Ary menyebut, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes Polri dan Polda Metro, ini merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," ujarnya.
R (16) sebagai salah satu korban sebelumnya mengaku telah dicabuli bertahun-tahun oleh ketua yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang.
Dia melaporkan pencabulan Ketua Yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengasuh lainnya, Yandi alias Alif dan Yusuf ke Polres Metro Tangerang.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron. Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




