ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hadapi Risiko Bencana, Lindungi Harta Benda Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Selasa, 3 Desember 2024 | 11:59 WIB
GN
GV
Penulis: Gesa Vitara Puspa Nur | Editor: GV
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Bencana alam, kebakaran, dan berbagai risiko lain bisa datang tanpa terduga dan membahayakan aset berharga, termasuk tempat tinggal Anda. 

Kerugian yang ditimbulkan tak hanya dapat berdampak pada materi, tetapi juga mengganggu stabilitas finansial Anda. Untuk itu, memiliki perlindungan yang tepat menjadi langkah penting dalam menjaga aset dan harta benda dari potensi kerusakan atau kehilangan.

Asuransi bisa menjadi solusi tepat untuk memberikan jaminan atas aset Anda, terutama yang melindungi dari berbagai risiko. Salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan adalah Asuransi Griya Proteksi Maksima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Asuransi ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap harta benda dan tempat tinggal Anda, termasuk jaminan kecelakaan diri, kesehatan, serta perlindungan hukum. 

Baca Juga: Keunggulan Jadi Nasabah BRI Prioritas, Nikmati Kenyamanan dan Layanan Eksklusif di Sentra Layanan Prioritas

Asuransi Griya Proteksi Maksima memberikan jaminan atas berbagai kerusakan material, seperti kebakaran, petir, ledakan asap, dan berbagai dampak kecelakaan lainnya yang bisa terjadi pada harta benda atau tempat tinggal Anda. Selain kerusakan materi, risiko kehilangan nyawa atau cacat tetap akibat bencana juga ditanggung dengan pemberian santunan biaya pengobatan serta perawatan medis. 

ADVERTISEMENT

Sementara, bila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin polis dan sudah tidak layak dihuni, Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan bantuan sewa.

Untuk perlindungan hukum, Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI memberikan jaminan kerugian atas kerusakan fisik atau materi akibat kerugian yang dijamin dalam polis. Jaminan yang diberikan berupa biaya kepada tertanggung dengan nilai setinggi-tingginya sesuai dengan santunan yang tercantum pada polis.

Pembayaran santunan diberikan atas dasar surat tuntutan dari pihak ketiga dengan rate premi yang berbeda-beda. Untuk Griya Proteksi Maksima Silver akan mendapatkan santunan sebesar 0,294 persen. Premi ini berlaku khusus untuk obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, dan semacamnya.

Untuk Proteksi Maksima Gold akan diberikan 1,5 persen jika mengalami bencana alam (banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air), pengrusakan (kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, dan perbuatan kriminal), serta terorisme dan sabotase. Premi ini juga memberikan jaminan untuk santunan duka meninggal dunia dan rawat inap maksimal 30 hari serta bantuan sewa rumah.

Terakhir, Griya Proteksi Maksima Platinum yang memberikan penggantian sebesar 2,25 persen. Premi ini mencakup hampir seluruh jaminan secara komprehensif, bahkan untuk gempa bumi, letusan gunung merapi, hingga tsunami. Anda akan mendapatkan 100 persen dari nilai pertanggungan yang diberikan.

Untuk memberikan keamanan berganda, Anda juga dapat melindungi surat-surat berharga dengan mengandalkan safety deposit box (SDB) dari BRI Private dan BRI Prioritas. Pilihan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keamanan dokumen dalam kotak penyimpanan khusus berbahan baja.

SDB bahkan disimpan dalam ruang khazanah yang kokoh dan tahan api untuk menjamin perlindungan kepada dokumen Anda.

Ada beberapa ukuran yang dapat dipilih, mulai dari Tipe A (3x5x24 inci), Tipe B (3x10x24 inci), Tipe C (5x10x24 inci), Tipe  D (10x10x24 inci), dan Tipe E (15x10x24 inci). Untuk menggunakan layanan SDB, Anda dapat langsung mendatangi Sentra Layanan Prioritas dan Private di BRI.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera jadi member Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI. Dengan biaya polis mulai dari Rp 50.000, Anda bisa mendapatkan perlindungan untuk harta benda dari bencana yang tak terduga.

Promo Asuransi Griya Proteksi Maksima dan SBD dari BRI berlaku mulai 26 September 2024 dan tanpa batas waktu. Jangan lupa untuk segera kunjungi BRI di seluruh Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau kunjungi laman ini untuk keterangan lebih lanjut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Bank BUMN dan BPD Masuk Daftar World’s Best Banks 2026

3 Bank BUMN dan BPD Masuk Daftar World’s Best Banks 2026

EKONOMI
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona Wujud Apresiasi bagi Nasabah

Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona Wujud Apresiasi bagi Nasabah

EKONOMI
Ber-Qurban Bersama BRImo, Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ber-Qurban Bersama BRImo, Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

EKONOMI
BRI Dorong Kurban Digital via BRImo untuk Jangkau Daerah Terpencil

BRI Dorong Kurban Digital via BRImo untuk Jangkau Daerah Terpencil

EKONOMI
Sebar Dividen Rp 209 Per Saham, BRI Alokasikan Rp 31,47 Triliun

Sebar Dividen Rp 209 Per Saham, BRI Alokasikan Rp 31,47 Triliun

EKONOMI
Menkeu Purbaya Rancang Bank UMKM Tanpa Profit Oriented untuk Rakyat

Menkeu Purbaya Rancang Bank UMKM Tanpa Profit Oriented untuk Rakyat

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon