Perbaikan Coretax Ditargetkan Rampung Juli 2025
Rabu, 7 Mei 2025 | 21:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan menyeluruh pada sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (coretax) rampung pada akhir Juli 2025. Pembenahan ini mencakup 21 proses bisnis yang mengalami kendala.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan, tiga dari 21 proses bisnis dalam coretax telah berhasil diselesaikan, yaitu business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Sementara itu, 18 proses bisnis lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
“Sebanyak 18 proses bisnis lainnya kami terus rincikan, dan perbaikan terhadap bugs-nya juga sedang dilakukan. Ekspektasinya, semua sudah selesai sebelum akhir Juli,” ucap Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).
Suryo menjelaskan, salah satu tantangan utama adalah ketidaksesuaian antara sistem coretax dengan infrastruktur yang ada. Oleh karena itu, DJP terus berupaya menyelaraskan sistem melalui peningkatan performa infrastruktur, seperti tuning logic aplikasi, konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jaringan, database, dan storage.
“Ini yang terus kami cari titik idealnya, dan beberapa tambahan infrastruktur akan kami lakukan sebelum akhir Juli,” kata Suryo.
Proses migrasi data juga berjalan secara bertahap untuk memastikan kelancaran layanan. Salah satunya terkait data faktur pajak yang masih menggunakan sistem lama (legacy system), tetapi kini mulai diintegrasikan dengan coretax. Proses ini dilakukan paralel agar layanan kepada wajib pajak tetap optimal.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru ini. DJP juga perlu terus meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan fitur-fitur coretax agar dapat digunakan secara maksimal.
“Yang lebih penting adalah coretax bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui pengawasan kepatuhan pajak berbasis teknologi informasi, termasuk dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI),” kata Prianto.
Ia menambahkan, coretax akan mempercepat proses pencocokan data wajib pajak melalui metode data matching yang lebih akurat. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau lebih cermat dalam menjalankan transaksi bisnis, karena semua dokumen transaksi akan terpantau dalam sistem coretax.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




