ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat Bukti Ketegasan Prabowo

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:45 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Reklamasi lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu 7 Juni 2025.
Reklamasi lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu 7 Juni 2025. (Antara/Putu Indah Savitri)

Jakarta, Beritasatu.com  - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat. Pencabutan IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses panjang yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka menertibkan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Ketegasan Presiden Prabowo terhadap permasalahan Raja Ampat mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menilai keputusan ini aadalah bentuk ketegasan Presiden Prabowo Subianto

"Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," kata Bambang di Jakarta dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Menurutnya keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

Apresiasi serupa juga dikatakan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif'an yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada kepentingan jangka panjang rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

"Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis" kata Ali Rif'an.

Menurut Ali Rif'an, pemerintah menunjukkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya menjadi slogan, tetapi diterjemahkan dalam tindakan nyata.

"Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo bahkan sebelum isu ini ramai di media sosial, menegaskan negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif. Ini mencerminkan adanya good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nelayan Raja Ampat Berhasil Naik Haji dari Hasil Menabung di Koper

Nelayan Raja Ampat Berhasil Naik Haji dari Hasil Menabung di Koper

NASIONAL
Tinjau Kampung Nelayan di Raja Ampat, Gibran Pastikan Siap Direplikasi

Tinjau Kampung Nelayan di Raja Ampat, Gibran Pastikan Siap Direplikasi

EKONOMI
Bintang/Sofyan Peringkat 3 AVC Beach Tour 2026 di Raja Ampat

Bintang/Sofyan Peringkat 3 AVC Beach Tour 2026 di Raja Ampat

SPORT
10 Destinasi Wisata Populer Indonesia Cocok untuk Liburan Nataru 2026

10 Destinasi Wisata Populer Indonesia Cocok untuk Liburan Nataru 2026

LIFESTYLE
Raja Ampat Surga Tropis untuk Wellness Retreat

Raja Ampat Surga Tropis untuk Wellness Retreat

LIFESTYLE
Akademisi: Kritik Soal IUP Raja Ampat Salah Sasaran

Akademisi: Kritik Soal IUP Raja Ampat Salah Sasaran

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon