4 Perusahaan yang Izin Tambangnya Dicabut di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Selasa, 10 Juni 2025 | 14:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025), sebagai hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian Raja Ampat, wilayah yang dikenal dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, sejak Januari 2025 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penertiban pemanfaatan kawasan hutan.
Salah satu fokus utamanya adalah mengevaluasi aktivitas usaha berbasis sumber daya alam seperti pertambangan, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
"Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang telah memberikan informasi, masukan, dan kepedulian terhadap kelestarian alam di Raja Ampat," ujar Prasetyo.
Lantar, empat perusahaan apa saja yang izin tambangnya resmi dicabut pemerintah ini? Dihimpun dari laporan tim Beritasatu.com, berikut daftarnya!
Daftar Perusahaan yang IUP-nya Dicabut
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013, berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 2034. Perusahaan ini menguasai wilayah tambang seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran. Meskipun telah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL sejak 2006, izinnya tetap dicabut dalam rangka melindungi kawasan sensitif lingkungan.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Beroperasi berdasarkan SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013, PT MRP memiliki wilayah eksplorasi 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum mengantongi dokumen lingkungan yang memadai, menjadi salah satu alasan kuat dicabutnya IUP perusahaan ini.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
IUP PT KSM diterbitkan melalui SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013 dan berlaku hingga 2033, dengan area tambang seluas 5.922 hektare. Meski memiliki IPPKH dari Kementerian LHK, aktivitas produksi perusahaan telah berhenti sejak 2023.
4. PT Nurham
Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033. Beroperasi di Pulau Waegeo dengan luas konsesi 3.000 hektare, PT Nurham telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum memulai kegiatan produksi hingga kini.
Komitmen Keberlanjutan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Hal ini termasuk dalam upaya menjaga keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil yang menjadi habitat beragam spesies laut dan darat.
Pencabutan IUP ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan yang tidak merusak lingkungan.
Langkah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat menunjukkan keseriusan dalam menjaga warisan alam Indonesia. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan regulasi yang kuat, Raja Ampat diharapkan dapat terus menjadi simbol keindahan dan kekayaan hayati yang tak ternilai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




