Kemenaker Panggil 41 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 15 September 2025 | 07:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Rinaldi Umar mengatakan, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain perusahaan tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya, hingga menunggak iuran.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Tim pengawas Kemenaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25-29 Agustus 2025. Daftar perusahaan yang dipanggil, antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapat nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk menyampaikan komitmen mereka.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi.
Ia menambahkan, Kemenaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Langkah ini tidak semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasi langkah Kemenaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan perlu kolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dijalankan bersama Kemenaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya.
Ia juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga tenaga kerja asing (TKA).
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




