Aliran Dana Rp 200 Triliun Berpotensi Hasilkan Kredit Berisiko Tinggi
Jumat, 26 September 2025 | 15:52 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penempatan dana negara sebesar Rp 200 triliun pada lima bank umum mitra.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menilai langkah tersebut masuk akal karena ada dana negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) akibat lambatnya penyerapan anggaran.
Menurutnya, penempatan dana ke perbankan dapat meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan kredit, memperbaiki rasio likuiditas, serta mengurangi hambatan pendanaan jangka pendek.
“Ditambah dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan rasio pinjaman (LDR) relatif masih memberi ruang sehingga penambahan likuiditas dapat diserap,” ujar Wisnu di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Namun demikian, Wisnu mengingatkan bahwa multiplier effect ke sektor riil hanya bisa terjadi bila ada permintaan kredit produktif yang layak dan bank bersedia menurunkan standar pinjaman. Jika tidak, dana berpotensi “parkir” pada instrumen aman atau aset likuid sehingga dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja akan terbatas.
Selain itu, dia juga menyoroti risiko fiskal apabila dana pemerintah digunakan untuk menjamin program kredit berisiko tinggi. “Saya kira ini penting untuk menghindari timbulnya kewajiban kas tak terduga sebagaimana ditekankan dalam panduan organisasi internasional (IMF),” tegasnya.
Sekadar informasi, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku mulai Jumat (12/9/2025). Adapun bank penerima meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




