Kucuran Dana Rp 200 Triliun Tak Boleh Berakhir pada SBN
Senin, 29 September 2025 | 21:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menyalurkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, menyebutkan dana tersebut tidak bisa digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang menyampaikan tujuan penempatan kas negara dengan bunga rendah di bank komersial adalah untuk turut mendorong aktivitas ekonomi.
Telisa menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, tingkat bunga untuk pemerintah di bank BUMN berbentuk deposito on call. Dana itu memiliki tenor enam bulan yang dapat diperpanjang dengan imbal hasil 80,476% dari bunga acuan Bank Indonesia, serta tidak dapat digunakan untuk pembelian SBN.
“Jadi berdasarkan KMK ini diatur agar tidak boleh untuk membeli SBN,” terang Telisa kepada B-Universe, Senin (29/9/2025).
Menurut Telisa, likuiditas tersebut tidak bisa diputar di sektor keuangan. Ia mengatakan, apabila ditempatkan di sektor keuangan, hal itu dapat berpotensi meningkatkan risiko kredit, menurunkan pendapatan negara, melumpuhkan ekonomi, dan menimbulkan ketidakstabilan keuangan negara. Meski begitu, ia mengakui pemerintah sudah memitigasi risiko tersebut.
“Jadi, memang jangan semua dana kas negara dipakai. Jangan nanti ditambah lagi sehingga SAL (Saldo Anggaran Lebih) kita menipis sekali. Kalau nanti ada urgent condition, sulit digunakan,” katanya.
Ia melanjutkan, dana kas negara yang bersifat SAL itu tidak dapat digunakan secara keseluruhan. Telisa memandang mitigasi pemerintah yang memutuskan untuk tidak menggunakan seluruh dana kas negara sudah tepat guna.
“Itulah inti kunci dari pengendalian risikonya. Saya rasa Pak Menteri Purbaya sudah mengetahui hal tersebut dan kita harapkan itu dijalankan,” tegas Telisa.
“Dana yang disebut SAL itu memang digunakan jika ada kepentingan urgen sewaktu-waktu. Jadi ketika ini disebar, dana ini punya jangka waktu tertentu sehingga apabila ada kebutuhan mendadak, dana itu bisa ditarik lagi,” terang Telisa.
Oleh karena itu, Telisa mengatakan manajemen kas negara ini juga perlu disorot. Ia menekankan, kelima bank Himbara juga perlu berhati-hati karena tidak semua dana SAL dari kas negara bisa digunakan. “Cadangan dana ini juga harus betul-betul digunakan sebagai bemper negara,” jelas Telisa.
Perihal kebijakan penyaluran kas negara ini, Telisa menegaskan langkah tersebut lazim dilakukan dalam manajemen kas negara. Ia bahkan menyebutkan kebijakan serupa pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.
Telisa mengatakan, bila melihat sejarah, kebijakan Purbaya ini pernah dilakukan pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Saat itu, ia menyebut bank-bank mengalami kesulitan likuiditas. “Kas negara itu bisa memiliki beberapa pilihan, jadi bisa ditaruh di Bank Indonesia (BI) atau di bank Himbara,” jelas Telisa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




