Capai Target, Purbaya Janjikan Pegawai Pajak dan Bea Cukai Insentif
Jumat, 10 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana menyiapkan insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mampu menaikan rasio pajak (tax ratio) yang selama ini stagnan di angka 10% menjadi 12% dalam waktu setahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skema insentif ini menjadi bagian dari pendekatan reward and punishment dalam reformasi kinerja di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pegawai yang bekerja dengan baik akan mendapat penghargaan, sementara yang menyimpang tak akan mendapat toleransi.
“Kalau tax ratio-nya, sekarang kan sekitar 10% ya. Kalau bisa masuk 12% dalam waktu setahun, nanti kita akan kasih insentif ke mereka,” ujar Purbaya dalam Media Gathering Kemenkeu secara daring, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, pemberian insentif dilakukan untuk menciptakan fair treatment di lingkungan kerja, sehingga setiap pegawai merasa dihargai secara adil dan bertanggung jawab atas kinerjanya.
“Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” tegasnya.
Menurut Purbaya, langkah ini sejalan dengan upaya membersihkan DJP dan DJBC dari praktik-praktik yang kurang baik. Pemerintah ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi pelanggaran integritas di dua institusi pengumpul penerimaan negara tersebut.
“Kalau bagus, kasih penghargaan dan tidak diganggu dan pada saat yang sama juga jangan ada penyelewengan dan penyimpangan dari mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa fokusnya kini adalah pada perbaikan pegawai pajak dan bea cukai ke depan. Namun ia juga tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran di masa lalu.
"Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam tidak akan ada ampun, tetapi kalau yang belakang-belakang (pelanggaran masa lalu) saya enggak tahu, kusut tuh, biar saja dahulu. Nanti kalau ada temuan baru kita proses, teapi target saya adalah ke depan jangan main-main," tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya mendukung langkah tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto yang memecat 26 pegawai DJP karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan integritas.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi lagi.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa langkah pembersihan di lingkungan DJP ini merupakan bagian dari komitmen kemenkeu untuk menjaga integritas lembaga dan menegakkan disiplin aparatur. Ia menegaskan, tak akan ada lagi ruang bagi pegawai kemenkeu yang bermain-main dengan kewenangannya.
Langkah ini juga mendukung arah kebijakan nasional yang tertuang dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,36% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rinciannya, kontribusi pajak ditargetkan sebesar 10,24% terhadap PDB, sementara kontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,11%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




