Telat Lapor SPT 2026 Kena Denda, Ini Besaran dan Batas Waktunya
Senin, 9 Maret 2026 | 12:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Setiap tahun, laporan ini harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan dan kewajiban perpajakan.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi seluruh wajib pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem online yang disediakan oleh DJP.
Namun, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.
Lalu, kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 dan berapa besaran denda jika terlambat menyampaikan laporan pajak tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa pelaporan SPT wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Laporan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan SPT untuk wajib pajak badan.
Meskipun keduanya sama-sama memiliki kewajiban melaporkan pajak setiap tahun, batas waktu penyampaiannya berbeda.
Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan diberikan waktu yang lebih panjang dengan tenggat pelaporan hingga 30 April 2026.
Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor pajak maupun secara daring melalui sistem yang disediakan DJP. Oleh karena itu, wajib pajak dianjurkan untuk tidak menunda pelaporan agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari sanksi.
Denda jika Telat Lapor SPT
Keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga melewati batas waktu akan dikenai denda administratif. Besaran sanksi ini berbeda tergantung pada jenis wajib pajaknya.
Adapun rincian denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: Rp 100.000.
- Wajib pajak badan: Rp 1.000.000.
Selain pengenaan denda, Direktorat Jenderal Pajak juga akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu pelaporan berakhir.
Setelah surat teguran tersebut diterbitkan, kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak. Jika diperlukan, KPP berwenang menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
STP tersebut memuat rincian tagihan pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi, denda keterlambatan, serta bunga yang mungkin timbul dari kewajiban pajak tersebut.
Agar tidak menghadapi konsekuensi tersebut, wajib pajak sebaiknya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor Pajak
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Sebelum dapat melaporkan SPT melalui Coretax, wajib pajak perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu. Proses aktivasi ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP online serta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, pilih menu lupa kata sandi.
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon.
- Masukkan kembali alamat email dan nomor ponsel yang digunakan.
- Ketik kode captcha, centang pernyataan yang tersedia, lalu klik kirim.
- Buka email yang terdaftar di DJP dan klik tautan untuk mengubah kata sandi.
- Buat password baru, kemudian login ke Coretax menggunakan NIK dan kata sandi tersebut.
Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia dalam sistem Coretax.
Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax
Setelah berhasil masuk ke sistem Coretax, langkah berikutnya sebelum mengisi SPT adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Kode ini diperlukan sebagai bentuk verifikasi dalam proses pelaporan pajak secara digital. Berikut langkah-langkah untuk membuat kode otorisasi:
- Masuk ke menu portal saya.
- Pilih submenu permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
- Pada bagian jenis sertifikat digital, pilih opsi kode otorisasi DJP.
- Buat passphrase.
- Centang pernyataan yang tersedia.
- Klik simpan.
Setelah kode otorisasi berhasil dibuat, wajib pajak dapat melanjutkan proses penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2026 melalui Coretax
Setelah memperoleh kode otorisasi, wajib pajak dapat mulai menyusun dan mengirimkan laporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Berikut langkah-langkah pelaporannya:
- Pilih menu surat pemberitahuan (SPT).
- Masuk ke submenu surat pemberitahuan (SPT).
- Klik buat konsep SPT.
- Pilih PPh orang pribadi, kemudian klik lanjut.
- Pada bagian jenis periode SPT, pilih SPT Tahunan.
- Pilih periode Januari 2025 hingga Desember 2025, lalu klik lanjut.
- Pilih model SPT normal.
- Klik buat konsep SPT.
- Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat.
Sebelum melakukan pengisian data penghasilan, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengunduh dokumen bukti potong 1721-A1. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam pengisian informasi penghasilan di dalam SPT.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui Coretax tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP. Untuk tahun 2026, batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Apabila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenai denda administratif sesuai ketentuan UU KUP, yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PSEL di Makassar Dipercepat untuk Atasi Praktik Open Dumping
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Susunan Pemain Mallorca vs Madrid, Duo Mbappe-Brahim Diaz Jadi Tumpuan




