ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumat, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kurang bayar sebesar Rp 50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, kondisi kurang bayar terjadi karena adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dengan pajak terutang, termasuk dampak dari penerapan tarif progresif.

Menurut Deni, dalam sistem perpajakan, kondisi kurang bayar merupakan hal yang lumrah, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Kemenkeu memastikan Purbaya sebagai wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung kemudahan serta akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.

Integrasi data tersebut membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. “Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” ujar Deni.

Sebelumnya, informasi mengenai kurang bayar SPT Menkeu disampaikan langsung oleh Purbaya dalam taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menduga kurang bayar terjadi karena penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kementerian Keuangan dari jabatannya saat ini.

Ia menuturkan, sebelum berpindah ke instansi bendahara negara, dirinya tidak pernah mengalami kurang bayar saat melaporkan SPT karena sumber penghasilan hanya berasal dari LPS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

EKONOMI
Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

EKONOMI
Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

EKONOMI
Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

EKONOMI
Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

EKONOMI
Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon