Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu
Jumat, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kurang bayar sebesar Rp 50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, kondisi kurang bayar terjadi karena adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dengan pajak terutang, termasuk dampak dari penerapan tarif progresif.
Menurut Deni, dalam sistem perpajakan, kondisi kurang bayar merupakan hal yang lumrah, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni dilansir dari Antara.
Meski demikian, Kemenkeu memastikan Purbaya sebagai wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendukung kemudahan serta akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.
Integrasi data tersebut membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. “Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” ujar Deni.
Sebelumnya, informasi mengenai kurang bayar SPT Menkeu disampaikan langsung oleh Purbaya dalam taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya menduga kurang bayar terjadi karena penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kementerian Keuangan dari jabatannya saat ini.
Ia menuturkan, sebelum berpindah ke instansi bendahara negara, dirinya tidak pernah mengalami kurang bayar saat melaporkan SPT karena sumber penghasilan hanya berasal dari LPS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




