ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Coretax Lemot Lagi, Purbaya Cari Oknum yang Masukkan Vendor

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:05 WIB
AS
MK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: MBK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak oknum yang diduga kembali memasukkan vendor sistem perpajakan Coretax yang sebelumnya telah diberhentikan.

Menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya menyampaikan sekitar 9 juta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui Coretax, sementara masih tersisa sekitar 7–8 juta wajib pajak yang belum melapor.

“Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukkan lagi diam-diam,” kata Purbaya.

Ia menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas masuknya kembali vendor tersebut.

ADVERTISEMENT

“Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasukkan, nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukkan vendor itu, kita akan tindak,” tambahnya.

Purbaya juga menyoroti antarmuka (interface) sistem Coretax yang seharusnya dirancang sederhana bagi pengguna. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan sistem yang dinilai rumit.

“Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Secara rinci, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI
DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

EKONOMI
Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

EKONOMI
DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon