Penyelesaian Hubungan Industrial Terhambat Minimnya Mediator
Jumat, 10 Februari 2012 | 17:42 WIB
Saat ini, hanya terdapat 1.208 orang mediator, padahal idealnya jumlah mediator mencapai 2.373 orang
Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengakui, terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan sejumlah perselisihan hubungan industrial.
Saat ini, hanya terdapat 1.208 orang mediator, padahal idealnya jumlah mediator mencapai 2.373 orang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra Hanartani mengatakan salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial yang hanya mencapai 1.208 orang mediator.
Padahal, petugas tersebut menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia yang idealnya ditangani oleh 2.373 orang petugas mediator.
“Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha,“ kata Myra, di Jakarta, hari ini.
Myra menuturkan, mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.
Untuk itu, menurut dia, guna mengantisipasi minimnya jumlah petugas, Kemenakertrans memperkuat peranan 1.208 orang mediator hubungan indutrial. hal itu dilakukan guna mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadinya demo pekerja/buruh yang marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini.
“Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemnakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional," kata Myra
Namun, menurut dia, upaya tersebut hanya dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah,
Selama ini, menurut Myra, terhambatnya komunikasi, dialog, dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan parapekerja/buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.
Sehingga sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.
“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Myra
Untuk mewujudkan hal tersebut, tambah Myra dinamika yang terjadinya dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.
Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengakui, terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan sejumlah perselisihan hubungan industrial.
Saat ini, hanya terdapat 1.208 orang mediator, padahal idealnya jumlah mediator mencapai 2.373 orang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra Hanartani mengatakan salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial yang hanya mencapai 1.208 orang mediator.
Padahal, petugas tersebut menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia yang idealnya ditangani oleh 2.373 orang petugas mediator.
“Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha,“ kata Myra, di Jakarta, hari ini.
Myra menuturkan, mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.
Untuk itu, menurut dia, guna mengantisipasi minimnya jumlah petugas, Kemenakertrans memperkuat peranan 1.208 orang mediator hubungan indutrial. hal itu dilakukan guna mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadinya demo pekerja/buruh yang marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini.
“Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemnakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional," kata Myra
Namun, menurut dia, upaya tersebut hanya dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah,
Selama ini, menurut Myra, terhambatnya komunikasi, dialog, dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan parapekerja/buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.
Sehingga sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.
“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Myra
Untuk mewujudkan hal tersebut, tambah Myra dinamika yang terjadinya dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




