Perpanjangan Izin TV Harus Jamin Peningkatan Kualitas Isi Siaran
Minggu, 15 Mei 2016 | 12:18 WIB
Jakarta - Pada medio Oktober dan Desember 2016, ada 10 TV swasta besar bersiaran jaringan yang akan habis izin penggunaan frekuensi siarannya. Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah sedang memproses ajuan perpanjangan izin yang akan berlaku untuk 10 tahun ke depan.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melakukan evaluasi teknis penggunaan frekuensi oleh 10 TV tersebut, sementara KPI melakukan evaluasi isi siarannya.
"Selama pekan ini KPI sedang melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sebagai dasar bagi keluarnya Rekomendasi Kelayakan. Lalu proses akhir akan dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB) antara Kemkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan 10 TV yang mengajukan perpanjangan izin," katanya, Minggu (15/5).
Mahfudz berpendapat, ada hal penting yang menjadi kepentingan masyarakat luas. Yaitu, evaluasi terhadap potret isi siaran televisi yang selama ini ditonton masyarakat. "Tentu warga masyarakat memiliki persepsi dan penilaiannya masing-masing," katanya.
Namun, lanjutnya, evaluasi isi siaran terhadap kesesuaian dengan regulasi di bidang penyiaran tentu saja bukan tugas masyarakat. "KPI sebagai lembaga kuasa negara yang oleh UU diamanatkan mewakili masyarakat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan isi siaran, harus menyampaikan informasi kepada masyarakat luas apa evaluasi isi siaran atas 10 televisi tersebut," katanya.
Dikatakan, informasi kepada masyarakat luas tentang evaluasi yang sistemik dan obyektif akan membantu KPI dan juga Pemerintah dalam mendapatkan partisipasi masyarakat yang positif.
Karena tanpa hal itu, katanya, partisipasi masyarakat akan cenderung acak dan parsial. "Sayangnya sampai saat ini KPI belum pernah menyampaikan ke masyarakat luas hasil evaluasi tersebut. Inisiatif KPI untuk menggelar uji publik yg sempat jadi perdebatan, pun tak kunjung disampaikan hasilnya secara terbuka ke masyarakat," katanya.
Situasi ini, terangnya, memungkinkan munculnya beragam persepsi. Antara lain, subyektivitas penilaian dalam proses evaluasi isi siaran televisi yang sedang berlangsung.
Mahfudz menerangkan, kepentingan paling utama masyarakat terhadap televisi adalah mereka mendapatkan isi siaran yang baik dan bermanfaat. Konsepsi baik dan bermanfaat ini dituangkan dalam UU Penyiaran, yaitu dalam hal tujuan dan fungsi penyiaran, serta batasan dan larangan terkait isi siaran.
Maka menterjemahkan kepentingan masyarakat thd isi siaran, KPI, dan Pemerintah harus merujuk kepada UU Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang ditetapkan oleh KPI.
Hasil evaluasi terhadap isi siaran yang sistematis dan obyektif terhadap 10 TV yang akan menoerpanjang izin frekuensi siarannya, lanut Mahfudz, akan menunjukkan tiga hal.
Pertama, komitmen lembaga penyiaran televisi dalam melaksanakan ketemtuan UU Penyiaran dan P3SPS dalam penyelenggaraan siarannya. Evaluasi komitmen ini pun harus diukur dan terukur dengan jelas oleh KPI.
Kedua, komitmen KPI dan juga Pemerintah dalam menegakkan regulasi di bidang penyiaran. Bagaimana komitmen KPI dalam menegakkan P3SPS akan dinilai dari potret isi siaran yang ada dan penyikapan terhadap kasus-kasus pelanggarannya. Juga bagaimana komitmen Kemkominfo dalam menegakkan aturan penggunaan frekuensi dan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) yang sudah diterbitkan.
"Menjadi pengetahuan umum bahwa ada sejumlah televisi yang tidak mengelola frekuensi secara efektif dan bahkan ada praktek jual-beli IPP yang cenderung melanggar peraturan perundangan," katanya.
Ketiga, hasil evaluasi isi siaran juga menunjukkan potret orientasi dan preferensi khalayak penonton televisi thd program dan isi siaran. Apakah masyarakat lebih menyukai program edukatif-informatif atau program hiburan misalnya. Di sini biasanya muncul polemik. Apakah televisi mengikuti selera khalayak atau khalayak yang dibentuk seleranya oleh televisi. Dua sisi ini tidak perlu dipertentangkan, tapi dicari perpaduan yang positif dalam kerangka tujuan dan fungsi penyiaran yang diatur UU.
Namun , kata Mahfudz, di sinilah ada peran penting negara yang sayangnya belum mendapat porsi perhatian kuat. Pemerintah dan KPI sebagai representasi negara semestinya bisa duduk bersama para pemilik lembaga penyiaran televisi dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk membahas dan menyepakati arah dan kebijakan penyiaran televisi nasional.
"Ini akan menjadi semacam paket kepentingan bersama mengacu kepada kepentingan nasional kita. Harus dicatat bahwa banyak pemilik televisi yang tidak mengikuti program siaran televisinya," ucapnya.
Lalu pertanyaan sederhana warga masyarakat sebagai khalayak penonton televisi adalah: Jika izin televisi diperpanjang untuk 10 tahun ke depan, apakah kami akan mendapatkan program dan isi siaran yang lebih baik? "Jawabannya ada di tangan KPI, Kemkominfo dan Lembaga Penyiaran. Karena masyarakat kita belum menjadi aktor aktif dalam urusan ini," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




