ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Indonesia Kekurangan Ribuan Mediator PHI

Jumat, 16 Maret 2012 | 18:12 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi buruh pemcah batu . FOTO : ANTARA
Ilustrasi buruh pemcah batu . FOTO : ANTARA
Kemenakertrans akan menambah jumlah mediator rata-rata dalam satu tahun tiga angkatan.

Minimnya jumlah mediator dinilai masih menjadi kendala dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Saat ini jumlah mediator hanya mencapai 853 orang, padahal idealnya jumlah mediator mencapai 2.373  orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon  menuturkan, hingga Februari  2012, hanya ada 853 orang mediator untuk menangani 224.386 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal, idealnya jumlah mediator mencapai 2.373  orang petugas.

“Mediator hubungan industrial berfungsi sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial  di luar jalur pengadilan. Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemnakertrans akan senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan  kuantitas Mediator Hubungan Industrial," kata Irianto, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, hari ini .

Peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial, menurut dia, akan dilakukan baik melalui diklat (pendidikan dan pelatihan), pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional.

Untuk itu menurut dia, Kemenakertrans akan menambah jumlah mediator rata-rata dalam satu tahun tiga angkatan, atau setiap angkatan 30 orang.

Irianto menjelaskan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja/buruh, serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia.

Namun, jika terjadi ketidaksepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha, peran mediator hubungan industrial akan menjadi sangat penting. Upaya ini akan optimal apabila didukung kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan  Kabupaten/Kota.

Para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) menurut dia, diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi, dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon