ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Diminta Tunda Revisi UU Minerba

Senin, 19 September 2016 | 19:52 WIB
RP
FH
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: FER
Ilustrasi Tambang PT Freeport.
Ilustrasi Tambang PT Freeport. (Mining Global)

Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Mineral dan Batubara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pemerintah menunda revisi peraturan pelaksana sektor pertambangan. Hal ini mengingat revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Panja Minerba Komisi VII, Syaikhul Islam Ali, mengatakan, revisi peraturan pelaksana memang wewenang pemerintah. Namun dia mengingatkan peraturan pelaksana tersebut hendaknya selaras dengan UU Minerba yang teranyar.

"Peraturan pelaksana itu turunan dari UU. Kalau peraturannya berbeda dengan UU bagaimana," kata Syaikhul di Jakarta, Senin (19/9).

Syaikul menuturkan, revisi UU Minerba masih pembahasan naskah antar Fraksi. Dia menyebut belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait penyusunan UU tersebut. Menurutnya, pembahasan itu bisa dilakukan setelah naskah masuk ke Badan Legislasi (Baleg).

ADVERTISEMENT

"Nanti di Baleg naskah itu disinkronisasi dengan undang-undang lain. Setelah itu baru dibahas bersama pemerintah," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengungkapkan pihaknya sedang mengevaluasi seluruh peraturan di sektor pertambangan.

"Kami mau meluruskan semuanya. Mulai dari UU Minerba peraturan sampai Kepres supaya jangan ada lagi yang melanggar undang-undang," ujarnya.

Luhut belum mau membeberkan beleid apa saja yang dievaluasi dan selaraskan tersebut. Dia hanya menyebut evaluasi tersebut melibatkan sejumlah ahli diantaranya Ahli Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Para ahli tersebut akan membantu merumuskan apa saja langkah terbaik terkait permasalahan implementasi UU Minerba.

Dikatakannya, evaluasi dan penyelarasan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan kedaulatan. Selain itu semangat hilirisasi dalam UU Minerba tetap dipertahankan.

"Kami mau semua berkeadilan. Tidak ada kepentingan salah satu misalnya Freeport atau Newmont. Kami bicara kepada semua yang terbaik," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon