ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri Jonan Terbitkan Peratuan Menteri BBM Satu Harga

Sabtu, 19 November 2016 | 17:18 WIB
B
IC
Penulis: BeritaSatu | Editor: CAH
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

Dalam peraturan itu disebutkan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.

Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.

Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.

ADVERTISEMENT

Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru.

Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional. Badan usaha wajib menerapkan harga BBM sesuai ditetapkan Menteri ESDM.

Penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima penugasan. Badan usaha wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi.

Penyalur tidak dibebani biaya distribusi. Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga.

BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon