ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah

Senin, 28 November 2016 | 19:27 WIB
RP
WP
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: WBP
Minyak tanah
Minyak tanah (Antara)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan minyak tanah termasuk dalam program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh wilayah Indonesia. Adapun jenis BBM yang harganya bakal seragam pada awal Januari 2017 adalah premium, solar subsidi dan minyak tanah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan akan ada payung hukum terkait penerapan minyak tanah satu harga. Pasalnya, selama ini besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Alhasil harga minyak tanah berbeda-beda di setiap daerah.

‎"Di Indonesia kan negara kesatuan idealisme seperti itu (harga sama), secara bertahap akan sama. HET itu akan diatur kembali," kata Wiratmaja di Jakarta, Senin (28/11).

Wiratmaja menuturkan untuk penerapan harga premium dan solar subsidi satu harga sudah ada payung hukumnya. Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah meneken Peraturan Menteri ESDM No. 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional

ADVERTISEMENT

"Harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan oleh Menteri ESDM," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon