ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Beralihnya Status ke Pusat Perkuat Amunisi Penyuluh Perikanan

Rabu, 25 Januari 2017 | 19:43 WIB
LK
B
Penulis: L Gora Kunjana | Editor: B1
Kabadan BPSDM KP Rifky Effendi Hardijanto.
Kabadan BPSDM KP Rifky Effendi Hardijanto.

Jakarta – Peralihan penyuluh perikanan dari daerah ke pusat, akan memperkuat amunisi penyuluh perikanan untuk mendukung tercapainya nawacita pemerintah.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KKP Rifky Effendy Hardijanto pada acara validasi data personel, sarana dan prasarana serta dokumen penyuluh perikanan PNS dan pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan, di Jakarta, Rabu (25/1).

Rifky menanggapi peralihan status kepegawaian penyuluh perikanan yang awalnya berada di Pemda Provinsi atau Kabupaten, harus dipindahkan ke Pusat yakni di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyusul dikeluarkannya Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dengan adanya peralihan penyuluh ke pusat, tentu akan lebih baik lagi karena semuanya akan terpusat dan penyuluh juga semakin mudah mengetahui perkembangan yang terjadi di pusat terkait program KKP dan pengembangan pelaku perikanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengalihan penyuluh perikanan dari pusat ke daerah telah melewati serangkaian proses yang panjang sejak 2014 lalu hingga kini.
Salah satu yang menjadi bahan diskusi di kalangan penyuluh perikanan adalah perubahan apa saja yang mereka siapkan setelahnya dilakukan proses pengalihan tersebut.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, "Apa yang selama ini diperoleh oleh penyuluh perikanan, diharapkan tidak ada yang berkurang, bahkan kalau bisa bertambah, setelah proses pengalihan tersebut."

Terkait dengan pengalihan personil, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2016 Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Menjadi PNS KKP.

Direktur Kepangkatan BKN Aidu Tauhid menjamin bahwa validasi data penyuluh terkait perpindahan status hanya butuh satu jam untuk satu penyuluh, dan dalam dua hari ini akan kami selesaikan.
Aidu juga berharap dengan peralihan penyuluh perikanan dari daerah ke pusat akan semakin mempermudah untuk

pengorganisiran penggajian dan kenaikan kepangkatan karena sudah menjadi unit by sistem termasuk juga untuk pengawas mutu hasil perikanan.

Ia menginformasikan dari 3.231 penyuluh perikanan PNS dan 30 pengawas perikanan bidang mutu hasil perikanan, tinggal 900 data lagi yang perlu divalidasi.

"Saya yakin dengan adanya peralihan status penyuluh perikanan ke pusat ini tugas fungsi dan pokoknya akan semakin baik untuk mencapai nawacita," ujar Aidu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rumput Laut Bisa Jadi Emas Hijau untuk Indonesia

Rumput Laut Bisa Jadi Emas Hijau untuk Indonesia

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon