Chevron: Proyek Bioremediasi Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 16 April 2012 | 01:58 WIB
Kejaksaan Agung menuding Chevron tidak menunjuk kontraktor yang sesuai kompetensi dalam proyek bioremediasi
Chevron menegaskan telah memilih kontraktor melalui proses tender terbuka, transparan, dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan BP Migas dan menepis tudingan adanya proyek fiktif yang dilakukan oleh subkontraktornya di Riau.
Yanto Sianipar, vice president for government policy and public affairs Chevron, dalam keterangan tertulisnya mengatakan desain dan penggunaan teknologi bioremediasi telah dievaluasi dan disetujui oleh badan-badan pemerintah yang berwenang (Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas).
"Chevron beroperasi sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dengan Kejaksaan Agung," ujarnya, Minggu (15/4).
Kejaksaan Agung menuding Chevron dan subkontraktornya merugikan negara senilai US$23,4 juta dalam bentuk cost recovery karena Chevron tidak menunjuk kontraktor yang sesuai kompetensi dalam proyek bioremediasi.
Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
BP Migas lalu mengatakan bahwa pihaknya belum membayarkan cost recovery tersebut karena memang proyek bioremediasi tersebut berlangsung secara bertahap (multityears) dan belum selesai. BP Migas juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai proses pemilihan dua kontraktor Chevron, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Donny Indrawan, manager corporate communications Chevron, mengatakan bahwa seleksi dua kontraktor tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan Chevron melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja mereka.
"(Sejak 2003) Sampai saat ini proyek bioremediasi di Riau, Sumatera telah berhasil meremediasi 520,000 meter kubik tanah di 132 lokasi. Jadi tidak bisa hal ini dibilang fiktif," tegas Donny.
Chevron menegaskan telah memilih kontraktor melalui proses tender terbuka, transparan, dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan BP Migas dan menepis tudingan adanya proyek fiktif yang dilakukan oleh subkontraktornya di Riau.
Yanto Sianipar, vice president for government policy and public affairs Chevron, dalam keterangan tertulisnya mengatakan desain dan penggunaan teknologi bioremediasi telah dievaluasi dan disetujui oleh badan-badan pemerintah yang berwenang (Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas).
"Chevron beroperasi sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dengan Kejaksaan Agung," ujarnya, Minggu (15/4).
Kejaksaan Agung menuding Chevron dan subkontraktornya merugikan negara senilai US$23,4 juta dalam bentuk cost recovery karena Chevron tidak menunjuk kontraktor yang sesuai kompetensi dalam proyek bioremediasi.
Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
BP Migas lalu mengatakan bahwa pihaknya belum membayarkan cost recovery tersebut karena memang proyek bioremediasi tersebut berlangsung secara bertahap (multityears) dan belum selesai. BP Migas juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai proses pemilihan dua kontraktor Chevron, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Donny Indrawan, manager corporate communications Chevron, mengatakan bahwa seleksi dua kontraktor tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan Chevron melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja mereka.
"(Sejak 2003) Sampai saat ini proyek bioremediasi di Riau, Sumatera telah berhasil meremediasi 520,000 meter kubik tanah di 132 lokasi. Jadi tidak bisa hal ini dibilang fiktif," tegas Donny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




