Jakarta- Tarif penyeberangan lintas antarprovinsi mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan ini berlaku mulai 15 Mei 2017.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana menyatakan, penyesuaian tarif dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Besarannya merupakan nilai gabungan antara tarif angkutan dengan jasa pelabuhan. "Nilai kenaikan untuk penumpang rata-rata sebesar 12,43 persen, dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan naik rata-rata sebesar 11,53 persen," tutur Cucu di Jakarta, Jumat (5/5).
Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, sambung dia, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen, sedangkan kendaraan sebesar 10,45 persen. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen, sedangkan kendaraan sebesar 11,65 persen.
Sesuai arahan Menteri Perhubungan (Menhub), beberapa hal yang menjadi dasar penyesuaian tarif yaitu kenaikan upah minimum regional (UMR); munculnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti pemasukan negara bukan pajak (PNBP); asuransi penyingkiran kapal dan pencemaran lingkungan; aturan lashing kendaraan; dan ketentuan pengawakan.
Selain itu, kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015 - 2016 menuntut penurunan tarif angkutan penyeberangan sebanyak tiga kali sebesar 4 persen, 5 persen, dan 3 persen, tanpa mempertimbangkan variabel tarif lainnya yang justru mengalami kenaikan serta turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sedangkan penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yaitu permintaan pengguna jasa dan stakeholder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan, tindak lanjut lima Permenhub serta kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain berkisar 5 persen-6 persen per tahun.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada direktur utama PT ASDP Indonesia Ferry Nomor : KU.202/31/24 PHB 2017 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com