Pengalihan FIR Butuh Kerja Sama Seluruh Stakeholders
Kamis, 15 Juni 2017 | 23:05 WIB
Jakarta - Sejalan dengan proses pengambil alihan Flight Information Region (FIR) yang sejak tahun 1945 dikelola pemerintah Singapura, kerja sama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) penerbangan di Indonesia untuk mencapai tujuan pengambilalihan tersebut sangat penting.
"Walaupun tidak ada keraguan soal kedaulatan wilayah, namun kontrol atas wilayah udara Indonesia memang harus ada di tangan sendiri," ujar Ketua Masyarakat Hukum Udara, Andre Rahadian, di sela acara Seminar tentang Perubahan Batas FIR: "Apa Yang Harus Disiapkan Indonesia" di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, Kamis (15/6).
Seminar yang diprakarsai oleh Kementrian Luar Negeri (Kemlu) dan Masyarakat Hukum Udara tersebut, menampilkan berbagai nara sumber yang terkait dengan penanganan FIR, antara lain dari Kemlu, Kementrian Perhubungan (Kemhub), Kantor Regional ICAO Asia Pasifik, Airnav, Masyarakat Hukum Udara, dan kalangan akademisi.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan, ada tahapan dan proses yang harus dipenuhi seperti masalah peralatan, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai faktor pendukung yang lain.
"Hal itu mengingat pengelolaan FIR menyangkut hal yang fundamental, yaitu keselamatan penerbangan. Selain itu, FIR ABC (Flight Information Region di kawasan kepulauan Riau dan Natuna) adalah wilayah yang sangat padat dengan penerbangan komersil," jelasnya.
Menurut Andre, pemerintah harus segera mengambil alih pelayanan navigasi penerbangan di kawasan kepulauan Riau dan Natuna yang sejak tahun 1945 didelegasikan kepada Singapura.
"Realisasinya akan membawa dampak yang cukup besar dalam kegiatan penerbangan Indonesia dan aspek ekonomi maupun politik pada umumnya," tambahnya.
Dirjen Hukum dan Perjanjian lnternasional Kemlu, Andri Hadi, mengatakan, FIR merupakan soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan.
"FIR dalam Annex 11 tentang Air Traffic Services dari Konvensi Penerbangan Sipil lnternasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago adalah suatu wilayah udara dimana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan peringatan atau kesiapsiagaan (alerting service)," jelasnya.
Penetapan batas FIR, kata Andri, lebih dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan dan tidak harus berhimpit dengan batas wilayah negara.
"Perubahan terhadap batas FIR Singapura-Indonesia ini, memerlukan peningkatan kemampuan teknis operasional manajemen lalu lintas penerbangan yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM," tambah Andri.
Saat ini, pelayanan navigasi penerbangan sipil di atas Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna dilakukan oleh Singapura. Pemerintah Indonesia memiliki mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 untuk mengambilalih pemberian pelayanan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




