ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

APBN 2018 Disahkan DPR

Rabu, 25 Oktober 2017 | 14:52 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (Investor Daily / David Gita Roza)

Jakarta - Walau sempat ditolak oleh Fraksi Partai Gerindra, namun rapat paripurna DPR akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/10). Fraksi Gerindra menolak RAPBN 2018, sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima namun dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya menerima RUU APBN 2018.

‎Dalam RUU itu, target pendapatan negara di 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.894,72 triliun dan belanja negara senilai Rp 2.220,66 triliun.‎

Target pendapatan tersebut akan bersumber dari penerimaan perpajakan Rp 1.618,09 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 275,43 triliun dan penerimaan hibah Rp1,2 triliun.

Sementara itu, belanja negara akan meliputi belanja pemerintah pusat Rp 1.454,49 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa Rp 766,2 triliun.

Dalam belanja pemerintah pusat, belanja untuk kementerian lembaga disepakati Rp 847,44 triliun dan belanja non-kementerian lembaga Rp 607,06 triliun. Pada postur APBN 2018, nilai defisit anggaran direncanakan Rp 326 triliun atau sekitar 2,19 persen terhadap PDB.

ADVERTISEMENT

Postur APBN 2018 ini disusun berdasarkan asumsi makroekonomi, yakni pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 3,5 persen, suku bunga SPN tiga bulan 5,2 persen dan nilai tukar Rp 13.400 per US dollar. Lalu harga minyak mentah Indonesia (ICP) 48 US dolar per barel, lifting minyak 800.000 barel per hari dan lifting gas 1.200 barel setara minyak per hari.‎‎

Asumsi Makro APBN 2018

IndikatorAsumsi
Pertumbuhan Ekonomi (%)5,4
Inflasi (%)3,5
Suku Bunga SPN 3 Bulan (%)5,2
Nilai Tukar (Rp/US$)13.400
Harga Minyak Mentah (US$/Barel)48
Lifting Minyak (Ribu Barel/Hari)800
Lifting Gas (Ribu Barel Setara Minyak/Hari)1.200

Sumber: Kementerian Keuangan



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon