Antam Kaji Pengolahan Bijih Nikel Kadar Rendah
Rabu, 9 Mei 2018 | 15:39 WIB
Pomalaa - PT Aneka Tambang Tbk sedang melakukan kajian pengolahan bijih nikel kadar rendah yang menjadi bahan baku stainless steel. Peningkatan nilai tambah nikel di dalam negeri menjadi komitmen perusahaan tambang plat merah tersebut.
Deputy General Manager Unit Bisnis Pertambangan Nikel Antam Sulawesi Tenggara Nilus Rahmat Nilus Rahmat mengatakan kajian pengolahan nikel kadar di bawah 1,8 persen itu dilakukan oleh Business Development Antam di Jakarta. Adapun cadangan nikel bisa mencukupi hingga 20-30 tahun ke depan.
"Sedang dilakukan kajian pengolahan nikel kadar rendah sampai jadi pabrik stainless steel di Pomalaa," kata Nilus di Pomalaa, Rabu (09/05).
Nilus menerangkan kajian yang dilakukan meliputi teknologi pengolahan nikel tersebut. Ada beberapa pemilik teknologi yang dilibatkan berasal dari Tiongkok, Korea Selatan dan Turki. Dia menyebut teknologi yang bakal diterapkan harus ekonomis. Pasalnya selama ini pengolahan nikel kadar rendah dari sisi harga kurang ekonomis.
Kajian berikutnya, lanjut Nilus, mengenai ketersediaan pasokan air. Pasalnya mesin pengolahan membutuhkan air sebagai pendingin. Air yang digunakan berasal dari sungai setempat. Smelter Pomalaa sudah menggunakan 50 persen pasokan air sungai untuk kebutuhan pengolahan dan pembangkit listrik. Oleh sebab itu kajian juga dilakukan di wilayah Konawe.
"Di sini (Pomalaa) kan kita memanfaatkan sungai yang digunakan 50 persen untuk kebutuhan pabrik yang sudah ada (existing). Kalau digunakan juga dikhawatirkan tidak mencukupi," ujarnya.
Bijih nikel sebenarnya pernah dilarang ekspor oleh pemerintah sejak 2014 silam. Namun pada Januari 2017 kemarin bijih nikel kadar rendah diizinkan kembali ekspor selama lima tahun alias hingga 2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




