ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal ke Arab Saudi Dinilai Untungkan Pihak Tertentu

Rabu, 30 Januari 2019 | 22:38 WIB
AM
B
Penulis: Alexander Madji | Editor: B1
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (kedua dari kiri) sedang berbicara dalam diskusi bertajuk Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal di Jakarta, Rabu (30/1)
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf (kedua dari kiri) sedang berbicara dalam diskusi bertajuk Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal di Jakarta, Rabu (30/1) (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Kepmen itu mengabaikan Pasal 31 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata praktisi hukum Said Salahudin dalam diskusi bertema, "Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal" di Jakarta, Rabu (30/1).

Tampil sebagai pembicara lain dalam acara itu adalah Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dan analis masalah Ketenagakerjaan dan Human Trafficking yang juga wartawan Suara Pembaruan, Edi Hardum.

Menurut Said Salahudin, salah satu syarat dalam UU 18/2017 menyebutkan negara penerima PMI harus mempunyai UU yang melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA). "Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada? Apa benar? Seperti apa isinya? Kenapa tidak dicantumkan dalam Kepmen tersebut di atas," katanya.

ADVERTISEMENT

Kekurangan lain dalam Kepmen tersebut, lanjut Said Salahudin, adalah Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal punya pengalaman mengirim PMI, harus bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

"Masa harus berpengalaman lima tahun minimal ? Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," kata Said Salahudin lagi.

Said Salahudin menduga, Kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan, mendapatkan keuntungan uang sebesar-besarnya bagi orang tertentu atau kelompok tertentu atau partai politik tertentu. Selain itu, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk KTP. "Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik juga," kata dia.

Karena itu, Said Salahudin mengusulkan agar Kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

Sementara Edi Hardum, berpendapat, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Kepmen 291 Tahun 2018 menunjukkan pemerintah membatalkan kebijakan penghentian pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah yang berlaku sejak April 2014. "Mengapa pemerintah tidak umumkan saja secara terus terang dan terbuka," kata Edi Hardum.

Edi Hardum menyayangkan pemerintah mengeluarkan Kepmen tersebut. Sebab, pemerintah sebenarnya belum menjalankan UU 18 / 2017 tetapi memberlakukan Kepmen yang isinya justru bertentangan dengan UU 18 / 2017. "Salah satu yang diamanatkan dalam UU 18 / 2017 adalah mengirim TKI yang berkualitas, negara penerima TKI harus mempunyai UU Perlindungan TKA. Apa ini benar sudah dilakukan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi ? Saya yakin belum," kata dia.

Seharusnya, pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, segera menyelesaikan pembuatan aturan turunan dari UU 18 / 2017. Edi Hardum khawatir nasib UU 18 / 2017 tidak mempunyai aturan turunan seperti UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Adapun Dede Yusuf mendukung siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Kepmen tersebut. Dede sepakat Kepmen tersebut tidak benar dan bertentangan dengan UU 18/2017.
Menurut Dede, seharusnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dulu, baru mengeluarkan Kepmen. "Dan Kepmennya jangan seperti itu isinya," kata Dede Yusuf.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon