ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuartal I, Gadai Emas CIMB Niaga Syariah Tembus Rp57,98 M

Kamis, 28 Juni 2012 | 16:29 WIB
MA
B
Penulis: Muihammad Aulia | Editor: B1
Emas
Emas (Antara)
Kedepan pihaknya masih optimistis akan perkembangan bisnis gadai emas

Di kuartal pertama 2012, pembiayaan gadai emas CIMB Niaga Syariah mencapai Rp57,98 miliar. Angka ini tumbuh 380 persen dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp12,09 miliar.

Menurut Head of Syariah Banking CIMB Niaga, Saefudin, kedepan pihaknya masih optimistis akan perkembangan bisnis gadai emas. Pilihan untuk menggadaikan emas, terutama untuk menyiapkan pendanaan guna keperluan biaya pendidikan, Lebaran, Natal, serta liburan sekolah masih dilakukan oleh masyarakat. “Alhasil, bisnis ini masih terus menjanjikan,” ujar Saefudin, seperti dikutip, dalam keterangan tertulis, hari ini.

Adanya kebutuhan uang tunai yang mendesak, ditambah sifat emas yang likuid, membuat pasar gadai emas masih terbuka lebar. Hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan CIMB Niaga Syariah untuk terus mengembangkan bisnis gadai emas ini.

Saefudin mengungkapkan, perbankan kini sudah menjadi pilihan masyarakat yang hendak menggadaikan emas miliknya. “Selain tempat yang nyaman, faktor pelayanan juga menjadi salah satu pertimbangan dari masyarakat,” kata Saefudin.

Menurutnya, emas kini sudah menjadi pilihan investasi bagi masyarakat, disamping produk tabungan/deposito dan properti. Yang menjadi pertimbangannya adalah, harga yang cenderung stabil dalam beberapa tahun terakhir, disamping sifatnya yang likuid, membuatnya mudah untuk dijual saat membutuhkan uang tunai.

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/7/DpBs tertanggal 29 Februari 2012 tentang aturan gadai emas kian meningkatkan pamor bisnis gadai emas di perbankan syariah. Lewat aturan ini, Bank Indonesia (BI) menerapkan sejumlah pembatasan.

Antara lain maksimal pembiayaan gadai per debitur mencapai Rp250 juta, dengan jangka waktu gadai maksimal 4 bulan, dan hanya dapat diperpanjang dua kali. Masa perpanjangan hanya berlaku bagi debitur yang tidak bisa menebus emas miliknya.

Yang paling terpenting dalam aturan baru ini adalah nasabah yang hendak melakukan gadai emas di perbankan, syariah harus memiliki wujud emas. Hal ini perlu dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan produk gadai emas tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Quraish Shihab Mundur dari Dewan Pengawas Syariah Bank CIMB Niaga

Quraish Shihab Mundur dari Dewan Pengawas Syariah Bank CIMB Niaga

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon