ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Februari, Kendaraan Kelebihan Muatan Dilarang Menyeberang Merak

Minggu, 19 Januari 2020 | 11:56 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Puluhan bus dan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre sebelum masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat, 17 Mei 2019. Antisipasi kepadatan pada puncak arus mudik mendatang, pihak otoritas pelabuhan Merak-Bakauheni akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi, sementara jalur penyeberangan truk dipindahkan ke Tanjung Priuk langsung menuju Pelabuhan Panjang di Lampung mulai tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2019.
Puluhan bus dan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre sebelum masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat, 17 Mei 2019. Antisipasi kepadatan pada puncak arus mudik mendatang, pihak otoritas pelabuhan Merak-Bakauheni akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi, sementara jalur penyeberangan truk dipindahkan ke Tanjung Priuk langsung menuju Pelabuhan Panjang di Lampung mulai tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2019. (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Bandarlampung, Beritasatu.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan pada Februari 2020 mendatang truk dengan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) tidak diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya.

"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Dirjen Budi Setiyadi, di Bandarlampung, Minggu (19/1/2020).

Ia mengungkapkan truk ODOL menyebabkan kerugian negara karena jalan-jalan menjadi rusak.

Dia mengatakan sebenarnya Menteri Perhubungan sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi "Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," kata Budi Setiyadi.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan pihaknya telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan. "Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini sudah diterapkan di jalan tol," kata Budi Setiyadi.

Dirjen Perhubungan Darat itu mengatakan, langkah itu untuk menjaga aspek keselamatan di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk over load.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat. Mereka baru diperbolehkan setelah jam 22.00 WIB..

Ia mengharapkan pihak terkait mengoptimalkan fungsi jembatan timbang agar dapat mencegah truk bermuatan over melintasi jalan-jalan di Lampung yang mayoritas hanya berkapasitas 40 ton.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tol Serang-Panimbang Pasang WIM, Kendaraan ODOL Langsung Terdeteksi

Tol Serang-Panimbang Pasang WIM, Kendaraan ODOL Langsung Terdeteksi

BANTEN
Kecelakaan Maut di Bogor, Ayah dan Anak Tewas Tergencet Truk

Kecelakaan Maut di Bogor, Ayah dan Anak Tewas Tergencet Truk

JAWA BARAT
Banjir Rendam Kaligawe, Jalur Pantura hanya Bisa Dilalui Truk dan Bus

Banjir Rendam Kaligawe, Jalur Pantura hanya Bisa Dilalui Truk dan Bus

JAWA TENGAH
Gaikindo Ungkap Penyebab Penjualan Kendaraan Komersial Lesu

Gaikindo Ungkap Penyebab Penjualan Kendaraan Komersial Lesu

OTOTEKNO
Kirim 9 Quester Baru, UD Trucks Pacu Peremajaan Armada Logistik SMTK

Kirim 9 Quester Baru, UD Trucks Pacu Peremajaan Armada Logistik SMTK

EKONOMI
Kecelakaan Maut di Pelalawan, 5 Tewas Seusai Grand Max Terseret Truk

Kecelakaan Maut di Pelalawan, 5 Tewas Seusai Grand Max Terseret Truk

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon