Apjatel Minta Penundaan Pembayaran BPH dan USO
Rabu, 15 April 2020 | 20:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menunda pembayaran pungutan biaya hak penggunaan (BPH) dan kontribusi universal service obligation (USO) tahun 2019 yang jatuh tempo pada April 2020. Penundaan pembayaran atau pembayaran dengan mencicil paling lama satu tahun tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif melalui surat yang dikirim ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu (15/4/2020).
Permintaan itu berlandaskan pada UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Pasal 62 UU PNBP, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP. Hal tertentu yang dimaksud meliputi: di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; kesulitan likuiditas; dan/atau kebijakan pemerintah.
Jika memang harus meminta persetujuan dari kementerian lain, Muhammad Arif berharap Menkominfo Johnny Plate dapat membantu mendorong agar keringanan tersebut dapat diwujudkan.
Sebelumnya, Apjatel juga meminta pemerintah melalui menteri keuangan memberi keringanan dalam penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, setidaknya selama enam bulan sejak April 2020.
Apjatel menyatakan pihaknya mendukung program pemerintah untuk belajar dan bekerja dari rumah. Untuk mendukung kebijakan pemerintah, Apjatel memberikan beberapa insentif atau paket tambahan kepada para pelanggan tanpa biaya tambahan.
Dampak dari kebijakan bekerja dari rumah membuat hampir semua kantor kosong. Akibatnya, terjadi penurunan traffic sekitar 60 persen dibanding kondisi normal. Banyak pelanggan korporasi berhenti berlangganan dan meminta keringanan biaya bulanan kepada operator. Kondisi tersebut menyulitkan penyelenggara telekomunikasi karena 85 persen pelanggan adalah korporasi.
"Kondisi ini sangat memberatkan cash flow kami," kata Muhammad Arif
Dia mengakui kebijakan belajar dan bekerja dari rumah telah meningkatkan traffic di sektor nonkorporasi, tetapi pihaknya tetap harus meningkatkan pelayanan yang berdampak pada biaya produksi. "Yang kami lakukan saat ini adalah memberikan free upgrade layanan, sehingga praktis revenue tetap sama, tetapi biaya kami bertambah," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta keringanan kepada pemerintah terkait PNBP berupa BHP 0,5% dan kontribusi USO 1,25% yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




