ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Stimulus Pendukung UMKM Jadi Fokus Pasar

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:29 WIB
MF
FH
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: FER
Karyawan melintas di depan monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Karyawan melintas di depan monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Fokus pasar pada akhir pekan tertuju pada stimulus fiskal yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Stimulus ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan UMKM.

Dalam riset harian Pilarmas Sekuritas, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, ada tiga kemudahan yang diberikan kepada UMKM untuk memulai usahanya di dalam negeri. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun PP 7/2021 ini telah dan mulai berlaku sejak 3 Februari 2021 lalu.

Secara rinci, Bahlil memaparkan tiga kemudahan ini diantaranya yakni dari segi legalitas dalam pendirian perseroan terbatas bagi usaha menengah kecil (UMK), nomor induk berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal bagi UMKM, pembinaan pemenuhan standar produk dari pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMKM.

ADVERTISEMENT

Dengan kebijakan tersebut diharapkan proses NIB yang biasanya memakan waktu yang lama dapat dipersingkat menjadi 2 hingga 3 jam. Dengan waktu yang lebih singkat para UMKM dapat lebih cepat mendapatkan akses ke perbankan, sehingga memungkinkan untuk ekspansi bisnis. Untuk diketahui 64 juta yang berada di Indonesia, sebanyak 50% berada pada sektor informal.

Lebih lanjut, kemudahan yang kedua yakni dari segi produksi dan pembiayaan. Dalam bagian ini pemerintah akan mendukung pembiayaan dan permodalan, penyediaan bahan baku dan proses produksi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia UMKM.

"Hal ini memungkinkan pelaku UMKM dapat mengajukan pembiayaan meskipun baru memiliki NIB. Lewat PP 7/2021 pemerintah memberikan jaminan dalam belanja negara wajib ambil dari UMKM sekurang-kurangnya 40%," jelasnya, Jumat (26/2/2021).

Terakhir, pemerintah juga berkomitmen untuk membantu UMKM dalam mengelola pasca produksi atau pemasaran agar lebih berkembang. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengalokasikan sebanyak 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, dan infrastruktur yang diberikan kepada UMKM dengan alokasi minimal 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM.

"Komitmen tersebut tentu diperlukan guna mendukung pelaku usaha UMKM dapat bertumbuh, sehingga dapat mendukung ekspansi yang juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja," pungkasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Panggil Cak Imin ke Istana Bahas Soal Kemiskinan hingga UMKM

Prabowo Panggil Cak Imin ke Istana Bahas Soal Kemiskinan hingga UMKM

EKONOMI
Kisah Lilis si Ibu Rumah Tangga: Ubah Limbah Jadi Harapan Ekonomi

Kisah Lilis si Ibu Rumah Tangga: Ubah Limbah Jadi Harapan Ekonomi

EKONOMI
AstraPay Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM di Momentum HUT ke-6

AstraPay Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM di Momentum HUT ke-6

EKONOMI
Revisi Aturan E-Commerce Akan Perbesar Ruang Promosi Produk Lokal

Revisi Aturan E-Commerce Akan Perbesar Ruang Promosi Produk Lokal

EKONOMI
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce Merespons Keluhan UMKM

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce Merespons Keluhan UMKM

EKONOMI
OJK Panggil KoinP2P Soal Kewajiban kepada para Lender

OJK Panggil KoinP2P Soal Kewajiban kepada para Lender

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon