Stimulus Pendukung UMKM Jadi Fokus Pasar
Jumat, 26 Februari 2021 | 10:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Fokus pasar pada akhir pekan tertuju pada stimulus fiskal yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Stimulus ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan UMKM.
Dalam riset harian Pilarmas Sekuritas, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, ada tiga kemudahan yang diberikan kepada UMKM untuk memulai usahanya di dalam negeri. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun PP 7/2021 ini telah dan mulai berlaku sejak 3 Februari 2021 lalu.
Secara rinci, Bahlil memaparkan tiga kemudahan ini diantaranya yakni dari segi legalitas dalam pendirian perseroan terbatas bagi usaha menengah kecil (UMK), nomor induk berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal bagi UMKM, pembinaan pemenuhan standar produk dari pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMKM.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan proses NIB yang biasanya memakan waktu yang lama dapat dipersingkat menjadi 2 hingga 3 jam. Dengan waktu yang lebih singkat para UMKM dapat lebih cepat mendapatkan akses ke perbankan, sehingga memungkinkan untuk ekspansi bisnis. Untuk diketahui 64 juta yang berada di Indonesia, sebanyak 50% berada pada sektor informal.
Lebih lanjut, kemudahan yang kedua yakni dari segi produksi dan pembiayaan. Dalam bagian ini pemerintah akan mendukung pembiayaan dan permodalan, penyediaan bahan baku dan proses produksi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia UMKM.
"Hal ini memungkinkan pelaku UMKM dapat mengajukan pembiayaan meskipun baru memiliki NIB. Lewat PP 7/2021 pemerintah memberikan jaminan dalam belanja negara wajib ambil dari UMKM sekurang-kurangnya 40%," jelasnya, Jumat (26/2/2021).
Terakhir, pemerintah juga berkomitmen untuk membantu UMKM dalam mengelola pasca produksi atau pemasaran agar lebih berkembang. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengalokasikan sebanyak 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, dan infrastruktur yang diberikan kepada UMKM dengan alokasi minimal 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM.
"Komitmen tersebut tentu diperlukan guna mendukung pelaku usaha UMKM dapat bertumbuh, sehingga dapat mendukung ekspansi yang juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




