Masa Depan Aset Kripto Bergantung Aturan Bappebti
Kamis, 1 April 2021 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terhitung sejak 1 April 2021 sampai 30 hari kerja ke depan akan menjadi penentuan status industri aset kripto di Indonesia. Pasalnya menurut Peraturan Badan (Perba) Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 2 Tahun 2020, jangka waktu maksimal persetujuan izin Bursa dan Kliring Aset Kripto adalah 31 Maret 2021.
Meski begitu, calon pedagang aset kripto memiliki waktu 30 hari kerja setelah jangka waktu tersebut untuk mendapatkan persetujuan menjadi pedagang aset kripto. Apabila tidak ada bursa berjangka dan lembaga kliring yang disetujui setelah waktu tersebut, maka status tanda daftar calon pedagang aset kripto akan dibatalkan. Hal ini dikarenakan pada prosesnya, para pedagang aset kripto diharuskan melakukan pelaporan transaksi kepada bursa berjangka dan lembaga kliring yang sudah disetujui Bappebti.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda menyatakan bahwa saat ini para calon pedagang fisik aset kripto masih dalam proses menunggu arahan lebih lanjut dari Bappebti. Saat ini, diketahui ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang memegang tanda daftar perdagangan dari Bappebti. Di sisi lain, terdapat sebanyak 8.472 aset kripto yang beredar di seluruh dunia.
"Para anggota kami sudah siap untuk memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan yang dibutuhkan dan melakukan integrasi untuk dapat mempercepat implementasi regulasi yang ada," ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Seiring perkembangan industri aset kripto yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, pemerintah terus mengambil inisiatif untuk melakukan pengawasan melalui regulasi Bappebti terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal tersebut penting agar terbentuk perdagangan yang berjalan secara wajar, efektif dan transparan.
Namun, calon pedagang fisik aset kripto tampaknya harus dihadapkan pada situasi yang belum kondusif. Sebab, calon pedagang fisik aset kripto harus melaksanakan pelaporan transaksi kepada bursa berjangka dan lembaga kliring. Adapun, hingga saat ini belum ada perkembangan terakhir dari bursa berjangka dan lembaga kliring yang sudah mendapatkan izin oleh Bappebti.
"Harapan kami proses ini dapat selesai dengan cepat sehingga kami dapat melaksanakan operasional kami sesuai dan tunduk dengan regulasi dan tata aturan yang berlaku," ungkap Teguh.
Sementara itu, Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, bahwa proses tersebut telah diupayakan secepatnya agar selesai. Meski demikian, pedagang aset kripto yang sudah ada tanda daftar dari Bappebti bisa beroperasional karena sudah diawasi Bappebti.
"Sekarang ini semuanya dalam proses penyelesaian karena cukup detail, sehingga penyelesaiannya kita upayakan secepatnya," ujarnya.
Seperti diketahui, tren perdagangan aset kripto di Indonesia terus meningkat. Bahkan per Februari 2021, nilai transaksi aset kripto di dalam negeri telah tembus Rp 70 triliun. Untuk itu, sebagai wadah atas minat investasi masyarakat tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti tengah membuat regulasi, serta ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik terkait perdagangan aset kripto yang kini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




