Pemerintah dan Bank Mutiara Kembali Didesak Bayar Nasabah Century
Rabu, 3 Oktober 2012 | 14:04 WIB
Timwas Century merasa sangat prihatin terhadap penanganan kasus nasabah Antaboga yang belum ada kemajuan
Timwas Bank Century DPR kembali mendesak pemerintah dan Direksi Bank Mutiara untuk segera menyelesaikan pembayaran uang nasabah Bank Century yang terkait dengan PT Antaboga Delta Sekuritas.
Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat Timwas Bank Century DPR dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Direksi Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat, saat membacakan kesimpulan, mengatakan bahwa Timwas Century merasa sangat prihatin terhadap penanganan kasus nasabah Antaboga yang belum ada kemajuan.
Padahal menurutnya, kesimpulan rapat kerja Timwas Century dengan Menkeu, Gubernur BI, Ketua LPS dan Dirut Bank Mutiara pada 4 Juli, telah merekomendasikan badan-badan itu dan Bank Mutiara, untuk melakukan penyelesaian penmbayaran nasabah PT Antaboga secepatnya, sesuai keputusan MA dan peraturan yang ada.
"Untuk itu, Timwas Century kembali mendesak untuk segera mendapatkan relaas (penjelasan) pemberitahuan putusan perkara kasasi nomor tahun 2011, membuat skema pembayaran, dan menyelesaikan penanganan kasus nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga, paling lama 1 bulan," kata Priyo.
Sebelumnya, di dalam rapat, Kemenkeu yang diwakili Wamenkeu Anny Ratnawati, mengatakan bahwa pihaknya memang belum menyelesaikan proses pembayaran uang nasabah Antaboga, yang juga merupakan nasabah Bank Century. Alasannya, putusan asli MA soal kewajiban pembayaran dana nasabah belum didapatkan oleh mereka.
Selain itu, menurut Anny, pihak Kemenkeu masih menunggu keputusan PT Bank Mutiara secara korporat, apakah akan menerima putusan MA itu begitu saja, atau akan melaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu.
"Karena ini terkait Bank Mutiara, maka ini biarkan diselesaikan secara korporasi oleh Bank Mutiara," kata Anny.
Sementara, Dirut Bank Mutiara sendiri, Maryono, juga menyatakan bahwa mereka akan menunggu proses hukum, termasuk berencana mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK.
Hal ini langsung mengundang kritik dari para anggota Timwas DPR. Fahri Hamzah dari PKS, menyatakan bahwa dirinya menilai pemerintah dan Direksi Bank Century memang belum memiliki niat baik untuk membayar dana nasabah Bank Century.
"Harus dipahami, membayar uang nasabah itu bukan melanggar hukum. Jangan anda pikir sebaliknya. Membayar nasabah itu juga aksi korporasi. Masalahnya, pemerintah sebagai pemilik, mau apa tidak?" kata dia.
Fahri juga melanjutkan bahwa apabila pemerintah tak segera membayarkan dana nasabah itu, maka kemungkinan besar saham pemerintah di bank itu akan sulit dijual.
"Kalau mau dijual, kan buku keuangannya harus bersih, tak boleh kotor. Lha, ini kok bukunya belum dibersihkan? Kalau anda mau pinjam dana dari APBN, atau mau terbitkan SUN, ya silakan. Saya serius bantu Pak SBY supaya masalah ini selesai," tandas Fahri.
Hendrawan Supratikno dari PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan bahwa pemerintah dan Bank Century sebaiknya tak mencari-cari alasan hukum untuk menunda pembayaran uang nasabah. Sebab menurutnya, berdasarkan Peraturan MA, proses peninjauan kembali (PK) sebuah perkara tak menghalangi eksekusi putusan. Artinya, bila putusan MA yang mewajibkan pembayaran dana nasabah oleh Mutiara dilaksanakan, maka itu takkan menjadi masalah hukum.
"Jadi, membayar dana nasabah itu adalah tindakan hukum yang dibenarkan. Kalau niat kita (adalah) selesaikan masalah dengan baik, maka seharusnya pembayaran ini tak ada masalah," kata Hendrawan.
Para nasabah bekas Bank Century yang hadir menonton rapat itu pun selalu bertepuk tangan begitu mendengar pernyataan dari anggota DPR. Sementara sebaliknya, suara "huuu" selalu dikeluarkan, begitu Wamenkeu Anany Ratnawati, pihak LPS, maupun Dirut Bank Mutiara, mengeluarkan pernyataan.
Koordinator Nasabah Bank Century, Anton Ziput, yang diperbolehkan ikut rapat itu, mengakui bahwa pihaknya memang pernah berkomunikasi dengan Direksi Bank Mutiara terkait gugatan hukum mereka ke MA. Para direksi menurutnya, sebenarnya pernah meminta mereka menggugat proses pembayaran dana nasabah.
"Kami disuruh menggugat supaya direksi langsung bisa bayar. Direksi bilang, supaya mereka juga tak dikejar KPK. Begitu inkracht, pasti langsung dibayar. Begitu janjinya. Tapi ini sudah inkracht, kok masih belum bayar juga," tegas Ziput.
Berdasarkan informasi di Timwas Century, uang nasabah yang sebenarnya sudah diperintahkan MA untuk segera dibayar Bank Mutiara hanyalah sekitar Rp41 miliar.
Timwas Bank Century DPR kembali mendesak pemerintah dan Direksi Bank Mutiara untuk segera menyelesaikan pembayaran uang nasabah Bank Century yang terkait dengan PT Antaboga Delta Sekuritas.
Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat Timwas Bank Century DPR dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Direksi Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat, saat membacakan kesimpulan, mengatakan bahwa Timwas Century merasa sangat prihatin terhadap penanganan kasus nasabah Antaboga yang belum ada kemajuan.
Padahal menurutnya, kesimpulan rapat kerja Timwas Century dengan Menkeu, Gubernur BI, Ketua LPS dan Dirut Bank Mutiara pada 4 Juli, telah merekomendasikan badan-badan itu dan Bank Mutiara, untuk melakukan penyelesaian penmbayaran nasabah PT Antaboga secepatnya, sesuai keputusan MA dan peraturan yang ada.
"Untuk itu, Timwas Century kembali mendesak untuk segera mendapatkan relaas (penjelasan) pemberitahuan putusan perkara kasasi nomor tahun 2011, membuat skema pembayaran, dan menyelesaikan penanganan kasus nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga, paling lama 1 bulan," kata Priyo.
Sebelumnya, di dalam rapat, Kemenkeu yang diwakili Wamenkeu Anny Ratnawati, mengatakan bahwa pihaknya memang belum menyelesaikan proses pembayaran uang nasabah Antaboga, yang juga merupakan nasabah Bank Century. Alasannya, putusan asli MA soal kewajiban pembayaran dana nasabah belum didapatkan oleh mereka.
Selain itu, menurut Anny, pihak Kemenkeu masih menunggu keputusan PT Bank Mutiara secara korporat, apakah akan menerima putusan MA itu begitu saja, atau akan melaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu.
"Karena ini terkait Bank Mutiara, maka ini biarkan diselesaikan secara korporasi oleh Bank Mutiara," kata Anny.
Sementara, Dirut Bank Mutiara sendiri, Maryono, juga menyatakan bahwa mereka akan menunggu proses hukum, termasuk berencana mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK.
Hal ini langsung mengundang kritik dari para anggota Timwas DPR. Fahri Hamzah dari PKS, menyatakan bahwa dirinya menilai pemerintah dan Direksi Bank Century memang belum memiliki niat baik untuk membayar dana nasabah Bank Century.
"Harus dipahami, membayar uang nasabah itu bukan melanggar hukum. Jangan anda pikir sebaliknya. Membayar nasabah itu juga aksi korporasi. Masalahnya, pemerintah sebagai pemilik, mau apa tidak?" kata dia.
Fahri juga melanjutkan bahwa apabila pemerintah tak segera membayarkan dana nasabah itu, maka kemungkinan besar saham pemerintah di bank itu akan sulit dijual.
"Kalau mau dijual, kan buku keuangannya harus bersih, tak boleh kotor. Lha, ini kok bukunya belum dibersihkan? Kalau anda mau pinjam dana dari APBN, atau mau terbitkan SUN, ya silakan. Saya serius bantu Pak SBY supaya masalah ini selesai," tandas Fahri.
Hendrawan Supratikno dari PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan bahwa pemerintah dan Bank Century sebaiknya tak mencari-cari alasan hukum untuk menunda pembayaran uang nasabah. Sebab menurutnya, berdasarkan Peraturan MA, proses peninjauan kembali (PK) sebuah perkara tak menghalangi eksekusi putusan. Artinya, bila putusan MA yang mewajibkan pembayaran dana nasabah oleh Mutiara dilaksanakan, maka itu takkan menjadi masalah hukum.
"Jadi, membayar dana nasabah itu adalah tindakan hukum yang dibenarkan. Kalau niat kita (adalah) selesaikan masalah dengan baik, maka seharusnya pembayaran ini tak ada masalah," kata Hendrawan.
Para nasabah bekas Bank Century yang hadir menonton rapat itu pun selalu bertepuk tangan begitu mendengar pernyataan dari anggota DPR. Sementara sebaliknya, suara "huuu" selalu dikeluarkan, begitu Wamenkeu Anany Ratnawati, pihak LPS, maupun Dirut Bank Mutiara, mengeluarkan pernyataan.
Koordinator Nasabah Bank Century, Anton Ziput, yang diperbolehkan ikut rapat itu, mengakui bahwa pihaknya memang pernah berkomunikasi dengan Direksi Bank Mutiara terkait gugatan hukum mereka ke MA. Para direksi menurutnya, sebenarnya pernah meminta mereka menggugat proses pembayaran dana nasabah.
"Kami disuruh menggugat supaya direksi langsung bisa bayar. Direksi bilang, supaya mereka juga tak dikejar KPK. Begitu inkracht, pasti langsung dibayar. Begitu janjinya. Tapi ini sudah inkracht, kok masih belum bayar juga," tegas Ziput.
Berdasarkan informasi di Timwas Century, uang nasabah yang sebenarnya sudah diperintahkan MA untuk segera dibayar Bank Mutiara hanyalah sekitar Rp41 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




