Perbanas Minta Multiple License Tidak Berlaku Surut
Senin, 8 Oktober 2012 | 19:38 WIB
Bank Indonesia (BI) juga harus memperhatikan kepentingan nasional, selain soal permodalan.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berharap, aturan multiple license tidak akan berlaku surut.
"Akan susah buat yang sudah ekspansi," kata Sigit di Jakarta, hari ini.
Pasalnya, kata Sigit, bank yang sudah terlanjur membuka cabang sulit menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga harus memperhatikan kepentingan nasional, selain soal permodalan.
“Jangan hanya modal saja, tapi bagaimana kepentingan nasional menjadi perhatian lebih, ini bukan artinya kita anti asing,” tutur Sigit.
Menurutnya, diperlukan masa transisi bagi industri untuk dapat menerapkan multiple license, yaitu minimal satu tahun.
Meski demikian mantan dirut BNI ini, BI tidak punya banyak waktu karena pengawasan bank harus sudah pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, bentuk aturan multiple license sejatinya harus menata ulang ekspansi bisnis semua bank.
Bisa saja dalam pembahasan mengenai multiple license, DPR memberi masukan agar bank asing tidak masuk ke jenis kredit, selain kredit investasi dan infrastruktur.
Aturan multiple license mewajibkan semua bank, baik asing maupun milik pemerintah, untuk memiliki izin berbeda dalam setiap operasinya. Sebelumnya bank hanya perlu memiliki satu izin untuk melakukan berbagai jenis operasi seperti emnarik dana dari masyarakat, memberikan pinjaman, dan menjalankan bisnis manajer investasi.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berharap, aturan multiple license tidak akan berlaku surut.
"Akan susah buat yang sudah ekspansi," kata Sigit di Jakarta, hari ini.
Pasalnya, kata Sigit, bank yang sudah terlanjur membuka cabang sulit menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga harus memperhatikan kepentingan nasional, selain soal permodalan.
“Jangan hanya modal saja, tapi bagaimana kepentingan nasional menjadi perhatian lebih, ini bukan artinya kita anti asing,” tutur Sigit.
Menurutnya, diperlukan masa transisi bagi industri untuk dapat menerapkan multiple license, yaitu minimal satu tahun.
Meski demikian mantan dirut BNI ini, BI tidak punya banyak waktu karena pengawasan bank harus sudah pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, bentuk aturan multiple license sejatinya harus menata ulang ekspansi bisnis semua bank.
Bisa saja dalam pembahasan mengenai multiple license, DPR memberi masukan agar bank asing tidak masuk ke jenis kredit, selain kredit investasi dan infrastruktur.
Aturan multiple license mewajibkan semua bank, baik asing maupun milik pemerintah, untuk memiliki izin berbeda dalam setiap operasinya. Sebelumnya bank hanya perlu memiliki satu izin untuk melakukan berbagai jenis operasi seperti emnarik dana dari masyarakat, memberikan pinjaman, dan menjalankan bisnis manajer investasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




